Ustaz Yusuf Mansur Umrah, Tak Dapat Hadiri Sidang Putusan Kasus Wanprestasi

Ustaz Yusuf Mansur sendiri tak akan menghadirinya karena telah sepenuhnya menyerahkan persidangan ini kepada kuasa hukumnya

Nov 26, 2022 - 18:02

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur tak menghadiri sidang putusan kasus Wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hanya terlihat kuasa hukumnya, Muhammad Fahdi yang hadir dalam persidangan yang pembacaan putusannya ditunda hingga 1 Desember 2022 mendatang.

Adapun alasan ketidakhadiran Ustaz Yusuf Mansur dalam sidang hari ini karena ayah lima anak itu tengah melaksanakan ibadah umrah.

BACA JUGA : Ustaz Subki: Sebenarnya Lesti Kejora Ingin Cabut Laporan..

"Ustaz lagi umrah," kata Muhammad Fahdi.

Dalam sidang putusan yang kembali akan digelar pada pekan depan, Ustaz Yusuf Mansur sendiri tak akan menghadirinya karena telah sepenuhnya menyerahkan persidangan ini kepada kuasa hukumnya.

"Untuk putusan nggak ada, menyerahkan pada persidangan ini saja," tutur Muhammad Fahdi.

Sebelumnya, Hakim Ketua menunda pembacaan putusan dan memberikan waktu kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan kembali mediasi kembali guna menunggu sidang putusan yang digelar pada 1 Desember 2022 mendatang.

BACA JUGA : Andre Taulany Parodikan Gaya Ustaz Yusuf Mansur, ‘ Muka Sama Suara...

“Putusan belum bisa dibacakan, saya beri waktu satu minggu untuk mediasi, terlepas terjadi perdamaian atau tidak, putusan akan dibacakan pada 1 Desember mendatang," kaya Halim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari Ustaz Yusuf Mansur yang memberikan penawaran bisnis kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.

Namun karena bisnis mengalami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor. Tetapi, 12 orang penggugat mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut.

Atas dasar tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran ini digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp 785 juta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.(ros)