Upaya Mencegah Badai PHK Ditengah Bayang-bayang Resesi Dunia

"Jadi, padat karya untuk dipertahankan karyawannya itu sulit. Bahkan, mereka berupaya untuk tidak melakukan PHK, tapi sekali lagi, ini sulit. Karena permintaan dan pasarnya menurun signifikan, jadi mereka banyak melakukan efisiensi," ujar Shinta dalam Bincang Bersama BKPM, Bappenas, dan Kadin, mengutip Antara, Selasa (25/10).

Oct 27, 2022 - 16:06
Upaya Mencegah Badai PHK Ditengah Bayang-bayang Resesi Dunia

NUSADAILY.COM – JAKARTA – ‘Tragedi’ pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menyelimuti tenaga kerja di Indonesia. Sebelumnya badai PHK menimpa karyawan startup, sekarang masalah itu mengintai pekerja sektor lain, yang padat karya.

Baru-baru ini Wakil Ketua Kadin Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani mengingatkan badai PHK berpotensi mengintai pekerja di sektor padat karya.

Namun, ia tak merinci kapan gelombang PHK sektor padat karya akan terjadi.

"Jadi, padat karya untuk dipertahankan karyawannya itu sulit. Bahkan, mereka berupaya untuk tidak melakukan PHK, tapi sekali lagi, ini sulit. Karena permintaan dan pasarnya menurun signifikan, jadi mereka banyak melakukan efisiensi," ujar Shinta dalam Bincang Bersama BKPM, Bappenas, dan Kadin, mengutip Antara, Selasa (25/10).

Ancaman itu juga dibenarkan oleh Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana. Ia menyebut ada lima hal yang memicu ancaman gelombang PHK di sektor padat karya tersebut.

Pertama, risiko resesi yang akan mengakibatkan daya beli menurun. Kedua, permintaan menurun. Misalnya, permintaan ekspor di industri padat karya yang didorong oleh situasi geopolitik global.

Ketiga, tuntutan efisiensi produksi di sektor padat karya, yang mendorong pergantian tenaga manusia ke mesin otomatisasi. Keempat, kendala rantai pasok global, seperti ketergantungan terhadap bahan baku dari negara lain.

Kelima, perubahan kebijakan pemerintah yang bisa jadi berorientasi dagang yang mengalahkan pertumbuhan industri dalam negeri.

"Nah, sekarang industri padat karya Indonesia menghadapi situasi-situasi itu," terang Danang.

Jika para pengusaha itu masih memprediksi soal PHK, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyebut industri tekstil dan produk tekstil (TPT) malahan telah merumahkan 45 ribu karyawan sepanjang tahun ini.

"Potensi PHK sudah dapat dirasakan. Perkiraan 45 ribu karyawan sudah mulai dirumahkan," ujar Jemmy.

Ia mengatakan kondisi ini terjadi karena permintaan pasar ekspor seperti Amerika Serikat dan Eropa menurun tajam akibat kondisi global yang tidak stabil. Penurunan permintaan berada di kisaran 30 persen sejak akhir Agustus 2022.

"Bilamana kondisi ini berlanjut, angka (karyawan dirumahkan) yang lebih besar akan terjadi," terang Jemmy.

Melihat kondisi seperti itu, Jemmy berharap pemerintah melindungi pasar dalam negeri dari gempuran produk impor, sehingga bisa diisi oleh produsen dalam negeri.

Hal yang diharapkan oleh Jemmy tersebut, rupayanya senada dengan apa yang disampaikan Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita. Ia menuturkan semua peluang atau ancaman yang bisa berujung pada PHK masif perlu dimitigasi oleh pemerintah.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan beberapa hal. Pertama, membuat kebijakan fiskal yang memberikan prioritas pada penjagaan daya beli masyarakat dan pelebaran kesempatan kerja.

"(Seperti) bantuan sosial dan skema BLT lainya untuk segmen masyarakat kurang mampu dan kelas menengah bagian bawah," ujarnya mengutip CNNIndonesia.com.

Kedua, pemerintah bisa melakukan melakukan periodisasi dan clusterisasi dalam penerapan Revolusi 4.0. Artinya, pemerintah perlu melakukan penerapan teknologi secara bertahap saja atau tidak sekaligus.

Hal ini juga harus diterapkan pada bidang-bidang yang telah dikalkulasi secara cermat risikonya saja. Pasalnya, semakin masif penerapan teknologi tinggi dalam proses produksi, gelombang PHK tenaga kerja akan semakin besar.

"Penerapan teknologi tinggi memang meningkatkan efisiensi. Tapi efisiensi dari penerapan teknologi tinggi harus mengalami trade off dengan penggunaan tenaga kerja," jelas Ronny.

Ketiga, pemerintah bisa melakukan negosiasi terkait penetapan Upah Minimum Regional (UMR) agar tidak terlalu tinggi. Hal ini bisa dijadikan opsi alih-alih melakukan PHK.

Sebab, penurunan upah bisa menekan biaya produksi perusahaan, sehingga mereka bisa tetap berproduksi.

"Pemerintah juga bisa menegosiasikan dengan teliti soal UMR, baik dengan serikat buruh maupun dengan pengusaha, agar angkanya tidak menyebabkan dunia usaha melakukan lay off tenaga kerja," kata Ronny.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan melemahnya permintaan dari AS dan Eropa membuat produksi perusahaan melambat, sehingga PHK tidak bisa terhindarkan.

Oleh karena itu, pemerintah harus mengalihkan ekspor ekspor ke pasar alternatif terutama ke negara di Timur Tengah.

Sebab, berdasarkan catatan Dana Moneter Internasional (IMF), pertumbuhan ekonomi negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara bisa mencapai 5,5 persen di tahun ini.

"Ini potensi bagus untuk pengalihan ekspor," kata Bhima.

Selain mencari alternatif tujuan ekspor, lanjut Bhima, pemerintah juga perlu menggalakan pasar di dalam negeri. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan relaksasi pada pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, PPN yang saat ini mencapai 11 persen bisa ditekan ke level 7 hingga 8 persen.

"Ini agar barang yang tadinya diekspor bisa diserap oleh pasar domestik. Kita perlu insentif fiskal itu," kata dia.

Bhima mengatakan jika pasar dalam negeri berkembang, maka perusahaan akan terus melakukan ekspansi bisnis. Dengan begitu, ancaman PHK pun bisa diminimalisir, bahkan dihilangkan.

Jika hal tersebut sudah bisa dilakukan, PR selanjutnya adalah bagaimana pemerintah mendorong kelas menengah atas untuk berbelanja di dalam negeri.

Sementara, untuk mendorong belanja kelas menengah bawah, menurut Bhima pemerintah bisa mengerek nominal bantuan subsidi upah (BSU) dari yang sekarang sudah diberikan. Adapun nominal BSU saat ini adalah sebesar Rp600 ribu per orang.

Tak hanya itu, Bhima juga mengatakan pemerintah bisa memperpanjang restrukturisasi kredit untuk perusahaan sektor padat karya.

Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memperpanjang restrukturisasi kredit dari yang awalnya hingga Maret 2023 paling tidak sampai 2025.

Bhima menambahkan pemerintah juga bisa memberikan diskon listrik kepada perusahaan padat karya.

"Jadi misalnya diskon 40 persen, ini bisa juga membantu untuk mempertahankan operasional bisnis perusahaan," tandasnya.(han)