Unud I Nyoman Gde Antara Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)

Eka mengatakan penetapan Gde Antara sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung

Mar 13, 2023 - 18:55
Unud I Nyoman Gde Antara Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
Foto: Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara. (Sui/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
penyidik Kejati Bali menilai perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal

BACA JUGA : Polres Metro Jaksel Tangkap 7 Remaja Usai Tawuran di Jalan...

ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Hari Kedua Konser BLACKPINK di Jakarta, Warga Diimbau Tak...

Eka mengatakan penetapan Gde Antara sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.(ris)