UMSK Sektor Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu 2025 Naik 2,9 Persen dari UMK

Dec 13, 2024 - 13:30
UMSK Sektor Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu 2025 Naik 2,9 Persen dari UMK
Dewan Pengupahan Labuhanbatu sedang melakukan rapat pembahasan Upah (ft: Nusadaily/Anto Bangun)

NUSADAILY.COM – LABUHANBATU - Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang hasil uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang), terjadi perubahan signifikan bagi kaum buruh di Indonesia. Putusan ini mengembalikan keberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang sebelumnya dihapus di era pemerintahan Presiden Jokowi. Keputusan ini membuka peluang yang besar bagi buruh, khususnya di sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu, untuk meningkatkan kesejahteraannya

 

Hasil konfirmasi Nusadaily.Com.dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu melalui Ernayani Siregar, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid-HI), mengungkapkan bahwa pembahasan nilai UMSK untuk sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit tahun 2025 telah rampung.

 

“Usulan kenaikan UMSK sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit tahun 2025 sebesar 2,9% dari nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhanbatu tahun 2025. Dengan demikian, UMSK menjadi sebesar Rp 3.539.000 (tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Angka ini merupakan batas nilai terendah bagi buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, bagi buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, besaran UMSK ditentukan berdasarkan kesepakatan antara buruh atau serikat buruh dengan pengusaha,” jelas Ernayani, Kamis (12/12).

 

“Penerapan nilai UMSK tahun 2025 selanjutnya menunggu keputusan dari Gubernur Sumatera Utara. Apabila keputusan tersebut telah diterbitkan, kami berharap seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu mematuhi aturan ini,” katanya.

 

Terpisah, Jonni Silitonga, SH., MH, seorang advokat, aktivis buruh, sekaligus Wakil Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara, memberikan tanggapannya terkait kembalinya pemberlakuan UMSP dan UMSK.

 

“Kembalinya UMSP dan UMSK pada tahun 2025 adalah bukti nyata komitmen Partai Buruh dalam membela dan memperjuangkan hak-hak buruh di Indonesia. Ini juga mencerminkan kepedulian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap buruh. Tanpa keberanian Presiden untuk melaksanakan Putusan MK ini, buruh di negeri ini tidak akan mendapatkan perubahan signifikan,” ungkap Jonni.

 

Ia menyoroti bahwa situasi berbeda terjadi di era pemerintahan Presiden Jokowi. “Meski ada Putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Omnibus Law inkonstitusional bersyarat, Presiden Jokowi tetap mengesahkannya menjadi undang-undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh harus diiringi dengan dukungan politik yang berpihak kepada mereka,” kata dia.

 

Jonni menegaskan pentingnya kaum buruh untuk cerdas dalam menentukan dukungan politik mereka. “Dari fakta perjuangan Partai Buruh ini, sudah sepantasnya serikat dan kaum buruh memberikan apresiasi kepada Partai Buruh. Ini saatnya buruh menentukan pilihan kepada partai yang memiliki integritas dan komitmen terhadap kepentingan kaum buruh di negeri ini,” tutupnya.(abn/wan)