Uang Kembalian Diganti Permen Berhak Ditolak, Ini Aturan dan Dendanya!

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di wilayah NKRI telah diatur pada pasal 21 UU Mata Uang.

Mar 20, 2023 - 13:00
Uang Kembalian Diganti Permen Berhak Ditolak, Ini Aturan dan Dendanya!
Uang Receh (Foto: Nurseffi Dwi/Liputan6.com)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Saat kita berbelanja di warung, toko dan tempat jualan lain, terkadang penjual menawarkan kita untuk mengganti uang kembalian dengan permen. Namun hal ini disebut tidak sejalan dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Dalam Undang-undang Mata Uang disebutkan, transaksi jual beli harus menggunakan rupiah. Jika tidak maka ada denda yang akan dikenakan jika aturan dilanggar.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di wilayah NKRI telah diatur pada pasal 21 UU Mata Uang.

"Untuk menjaga agar pengaturan Pasal 21 ayat (1) dipatuhi dan efektif berlaku, maka pembuat UU memasukkan pengaturan sanksi bagi mereka yang bertransaksi tidak menggunakan mata uang rupiah atau menggunakan mata uang selain rupiah," kata Marlison.

Dia menjelaskan untuk rumusan sanksi pidana selanjutnya diatur dalam Pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang. "Terhadap apa saja yang termasuk dalam kategori pelanggaran dimaksud menjadi ranah penegak hukum," terang Marlison lagi.

Dalam UU ini di Pasal 33 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

Lalu penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

Marlison menyebutkan terkait dengan adanya kondisi berupa pengembalian atas suatu transaksi tertentu menggunakan permen oleh pelaku usaha bisa ditolak.

"Maka yang menerima pengembalian berhak untuk menolak menerima pengembalian dengan menggunakan permen," kata Marlison.(eky)