Turis-turis Nakal di Bali, Punya KTP dan Usaha, Siapa Ikut Bermain?

"Pemalsuan KTP itu sedang berproses dan tidak hanya itu, (karena) ada banyak sedang diproses di Polda Bali. Kita, ingin mendalami dulu rangkaian ini, jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak," kata Koster, saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Minggu (12/3) sore.

Mar 13, 2023 - 17:07
Turis-turis Nakal di Bali, Punya KTP dan Usaha, Siapa Ikut Bermain?

NUSADAILY.COM – DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan mendukung kepolisian menyelidiki temuan dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina dan Suriah yang bisa mendapatkan KTP serta KK di Pulau Dewata itu.

Koster menduga praktik itu tak hanya melibatkan satu atau dua oknum saja, melainkan sebuah jaringan panjang.

"Pemalsuan KTP itu sedang berproses dan tidak hanya itu, (karena) ada banyak sedang diproses di Polda Bali. Kita, ingin mendalami dulu rangkaian ini, jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak," kata Koster, saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Minggu (12/3) sore.

Ia juga menyebutkan, dua WNA yang membeli KTP palsu itu saat ini tidak akan langsung dideportasi pihak Kemenkumham Bali atau imigrasi, karena pihaknya berkomitmen untuk mengungkap lebih dalam praktik jahat kasus tersebut.

"Kalau sekarang kita melakukan deportasi, kita pastikan itu akan putus. Maka, kita menunda dulu, sampai kita menemukan bagaimana praktik kejahatan yang terjadi di Bali ini secara berantai, itu yang kita dalami," ujarnya.

Di tempat dan waktu yang sama Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan pihaknya akan menelusuri rangkaian kedua WNA itu memiliki KTP sehingga bisa ditemukan keterlibatan pihak lainnya.

"Bisa saja orang itu, kami deportasi dan kita serahkan kepada Kanwil Kemenkumham dengan imigrasi. Tapi, kita melihat rangkaiannya, rangkaiannya pasti ada yang ke bawah, yang perlu kita telusuri supaya tidak putus," ujarnya.

"Kami, akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, kasus ini tuntas bagi yang akan melanggar hal serupa akan mendapatkan efek jera di kemudian hari," ujarnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan ada dua WNA yang kedapatan membayar untuk mendapat KTP dan KK Indonesia.

Dua orang asing itu adalah WN Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WN  Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia. Dua bule tersebut membayarkannya kepada oknum agen yang kini sedang ditelusuri Polda Bali.'

"Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp15 Juta dan Ukraina Rp31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Kombes Satake, saat dihubungi Jumat (10/3).

Kepala Kanwil Kemenkuham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan kedua WNA sudah ditahan pihak imigrasi Bali karena memiliki KTP Indonesia.

Untuk KTP MZ asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi.

"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi, untuk kasusnya sendiri sedang di dalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP," kata Anggiat, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina mengatakan sudah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA Ukraina dan Rusia.

"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," ujar Putu Anom.

Koster melakukan gebrakan untuk meminimalisasi wisatawan atau turis asing yang 'nakal' di Pulau Dewata menyusul sejumlah ulah yang muncul di permukaan beberapa waktu ke belakang.

Koster mengeklaim bahwa pihaknya menindak Warga Negara Asing (WNA) atau turis yang berbuat onar atau nakal seperti bekerja ilegal di Bali, bukan karena viral dulu di media sosial.

"Saya ingin memberikan catatan, saya bertindak bukan karena ada viral mohon maaf. Tidak ada pengaruh dari viral itu, sesuatu ini, kita sudah lakukan sejak Covid-19 dulu," kata Koster saat konferensi pers, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Minggu (12/3).

Namun, menurutnya untuk menindak turis yang melanggar hukum di Bali tidak bisa terburu-buru dan harus mempunyai bukti yang kuat dan baru ditindak.

"Tapi, untuk membuka ini tidak bisa buru-buru. Saya memastikan ini dan sudah kita tangani sejak berbulan-bulan yang lalu. Tapi cara kita kerja, kita tidak bisa buka di media sosial. Karena ada yang harus kita jaga dan sudah memastikan semuanya dilakukan dengan pelanggaran dengan bukti yang kuat dan baru kita bertindak. Ini, baru tindakan yang pertama dan berikutnya akan menyusul lagi," katanya.

Ia kembali menegaskan, bahwa pihaknya melakukan penindakan bukan karena viral tapi memang suatu program yang sedang dijalani dengan instansi lainnya untuk menindak turis yang melanggar hukum di Bali.

"Bukan karena viral, tapi karena ini memang satu program yang sedang kami jalankan secara bersama-sama Pemerintah Deerah, Kapolda, dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Kanwil Kemenkumham," jelasnya.

Usul cabut Visa on Arrival bagi WN Rusia dan Ukraina

Koster mengaku tengah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mencabut pemberian visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.

"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata dia.

Ia mengatakan kebijakan itu penting lantaran maraknya laporan soal warga negara dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata.

Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara ingin mencari kenyamanan di Bali.

"Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," kata dia.

Menurutnya, pencabutan visa on arrival bagi warga negara asing kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga dari dua negara tersebut.

"Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival," kata Koster.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik.

Terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia, misalnya mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari sampai dengan kedua Maret 2023 ada 22 WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.

Larangan turis asing sewa motor

Kebijakan lain yang akan dikeluarkan adalah larangan turis asing menyewa sepeda motor. Koster mengatakan larangan itu akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sehingga memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.

"Jadi para wisatawan itu, harus berpergian, jalan, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent," kata Koster saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3).

Ia menjelaskan aturan itu akan diterapkan mulai tahun ini, seiring dengan Bali yang tengah berbenah.

"Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang ini. Kalau waktu Pandemi Covid-19 tidak mungkin kita melakukan itu, karena turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata," katanya.

Larangan turis asing melakukan usaha ekonomi di Bali
Koster juga menegaskan Pemprov Bali melarang semua jenis usaha ekonomi yang dilakukan turis asing di Bali.

"Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi visa-nya bukan untuk kerja tapi visa untuk wisata, itu tidak boleh melakukan aktivitas usaha di Provinsi Bali," kata Koster.

Tim terpadu operasi gabungan
Koster menyebutkan untuk mitigasi atau mengantisipasi ada WNA yang bekerja secara ilegal di Bali, pihaknya telah membentuk tim terpadu yang akan melakukan operasi gabungan di seluruh wilayah Bali.

Tim gabungan itu, kata dia, paling utama akan beroperasi di di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.

"Mitigasi kami sudah membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi gabungan secara bersama-sama di seluruh wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan di Gianyar. Karena kasusnya banyak di situ dan paling banyak orang asing di situ. Tapi semuanya kita lakukan secara berhati-hati, agar tidak kontraproduktif dengan upaya kita untuk memulihkan pariwisata dan perekonomian Bali," ujar politikus PDIP itu.(han)