Turis Asing di Bali Bakal Dilarang untuk Sewa Motor, Diwajibkan Pakai Mobil Travel

"Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali," kata Koster, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3) sore.

Mar 13, 2023 - 17:58
Turis Asing di Bali Bakal Dilarang untuk Sewa Motor, Diwajibkan Pakai Mobil Travel
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Gubernur Bali, Wayan Koster akan melarang para wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing menyewa sepeda motor. Larangan itu, akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali," kata Koster, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3) sore.

"Jadi para wisatawan itu, harus berpergian, jalan, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent," imbuhnya.

BACA JUGA : Polisi di Bali Tindak Ratusan WNA yang Langgar Lalu Lintas...

Ia juga menyebutkan, dengan aturan tersebut para wisman tidak bisa lagi meminjam atau menyewa sepeda motor dan ini akan diterapkan pada tahun ini.

"Jadi minjam atau nyewa (sepeda motor) tidak dibolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai tahun 2023 ini, pasca Pandemi Covid-19,"ujarnya.

"Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang ini. Kalau, waktu Pandemi Covid-19 tidak mungkin kita melakukan itu, karena turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata," tambahnya.

BACA JUGA : Langgar Masa Izin Tinggal hingga Buka Usaha di Bali, 5...

Ia juga menyebutkan, mengenai kejahatan ekonomi yang dilakukan para WNA atau bekerja secara ilegal di Pulau Dewata. Pihaknya menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang semua jenis usaha yang dilakukan oleh wisman di Bali.

"Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi visa-nya bukan untuk kerja tapi visa untuk wisata, itu tidak boleh melakukan aktivitas usaha di Provinsi Bali," kata Koster.

"Sewain mobil, sewain vila segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Tapi kami tengah mengidentifikasi dengan suatu operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan," demikian Koster.(lal)