Tuntut Kejelasan Hunian, Para Warga Kampung Bayam Datangi Balkot DKI
Selain orasi, warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga melayangkan keberatan administratif kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan pengelola Kampung Susun Bayam.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Puluhan warga eks Kampung Bayam kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/2), menuntut agar segera bisa menempati hunian di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara.
Dilansir dari pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah warga gusuran Jakarta International Stadium (JIS) bergantian melakukan orasi di depan Balai Kota DKI. Aksi ini adalah kesekian kali dilakukan warga di depan pusat pemerintahan DKI itu.
"Sudah dibuat rusun tapi tidak diizinkan masuk. Anak-anak ini dibiarkan terlantar. Sudah dijanjikan untuk tempati, sampai saat ini hanya janji belaka," kata salah seorang warga.
Selain orasi, warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga melayangkan keberatan administratif kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan pengelola Kampung Susun Bayam.
BACA JUGA : Jakarta Dipenuhi 7.500 Ton Sampah Per Hari, DPRD DKI Fraksi...
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi menyatakan tindakan Pemprov dan Jakpro yang tak kunjung memberikan hunian kepada warga itu melanggar hak atas tempat yang layak, peraturan perundang-undangan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"JIS tu cukup besar, di pinggir sana warga membangun tenda perjuangan dan tinggal di situ beberapa KK untuk warga-warga yang akhirnya tidak bisa ngontrak. Jadi harus bangun tenda di pinggir JIS untuk tetap bisa hidup," kata Jihan.
Jihan menyampaikan empat tuntutan warga. Pertama, meminta Pemprov dan PT Jakpro segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga korban penggusuran.
Pemprov dan PT Jakpro diminta menjamin warga Kampung Susun Bayam dapat menempati hunian dengan harga yang terjangkau.
"Dengan terlebih dahulu dilakukan dialog atau diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi bayam sebagai korban penggusuran," kata Jihan.
Ketiga, Pemprov dan PT Jakpro diminta menjamin warga mendapatkan hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam serta keempat menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga.
"Dengan tidak melakukan penggusuran kembali kepada warga yang sampai surat ini diajukan belum mendapatkan haknya atas unit Kampung Susun Bayam," katanya.
Pada Desember 2022, PT Jakpro mengaku tengah bersurat kepada Dispora DKI Jakarta terkait pemanfaaatan Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara.
BACA JUGA : Memperingati Memperingati 'Hari Peduli Sampah Nasional...
VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif menyatakan Kampung Susun Bayam dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora.
Oleh karenanya, kata dia, diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya.
"Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora. Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut," kata Syachrial dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12).
Menurutnya, dokumen dari Dispora sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni Kampung Susun Bayam segera masuk hunian.(lal)