Tukang Pijet Keliling Cabuli Warga Klampis Surabaya, Modus Transfer Energi

“Kebetulan korban ini ada sakit, lalu suaminya bertemu dengan tersangka yang mengaku bisa menyembuhkan,” ujar Mirzal, Senin (05/12/2022).

Dec 5, 2022 - 22:33
Tukang Pijet Keliling Cabuli Warga Klampis Surabaya, Modus Transfer Energi
Modus Transfer Energi, Tukang Pijet Cabuli Warga Klampis Surabaya

NUSADAILY.COM – SURABAYA -  Modus sebagai orang yang mampu mentransfer energi dan menyembuhkan penyakit masih terus dipakai oleh para pelaku pencabulan.

Terbaru, seorang tukang pijat keliling berinisial GT (46) ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya Klampis Ngasem, Sukolilo, Selasa (29/11/2022) lantaran mencabuli pasiennya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika tersangka hanya lulusan sekolah dasar (SD) namun, dalam praktek pijatnya, ia seolah-olah mengetahui anatomi tubuh manusia dan memiliki energi untuk menyembuhkan.

BACA JUGA : Banting Setir Jadi Jambret, Pedagang Bubur Jenang di Surabaya

“Kebetulan korban ini ada sakit, lalu suaminya bertemu dengan tersangka yang mengaku bisa menyembuhkan,” ujar Mirzal, Senin (05/12/2022).

Suami korban dan GT lantas sepakat untuk bertemu pada hari Senin (28/11/2022) di rumah korban di kecamatan Bubutan. Suami yang percaya, lantas memasrahkan istrinya untuk diobati oleh pelaku. Namun, naas, istrinya berteriak lantaran tersangka berbuat tidak senonoh.

“Dicabuli istrinya lalu suaminya lapor ke Polrestabes Surabaya. Saat ini tersangka sudah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya,” imbuh Mirzal.

BACA JUGA ; Gengster di Surabaya Sudah Membuat Masyarakat Geram Sering...

Sehari setelah menerima laporan, Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka. Tersangka hanya bisa tertunduk lemas dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi di Polrestabes Surabaya.

“Kami amankan uang 700 ribu dan daster milik korban untuk jadi bahan bukti,” tegas Mirzal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara.(ris)