Tragis! Sopir Odong-Odong Tabrak Hingga Tewaskan 10 Orang

Terdakwa Juli, sopir odong-odong maut yang terlibat kecelakaan tabrakan kereta hingga mengakibatkan 10 orang tewas di Serang, Banten, divonis 10 tahun penjara. Terdakwa Juli juga didenda 20 juta, subsider 2 bulan penjara.

Nov 30, 2022 - 00:34
Tragis! Sopir Odong-Odong Tabrak Hingga Tewaskan 10 Orang
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Terdakwa Juli, sopir odong-odong maut yang terlibat kecelakaan tabrakan kereta hingga mengakibatkan 10 orang tewas di Serang, Banten, divonis 10 tahun penjara. Terdakwa Juli juga didenda 20 juta, subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Juli pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata majelis hakim yang diketuai Uli Purnama di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (29/11/2022).

Terdakwa Juli dinilai bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 311 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Unsur penerapan pasal itu oleh majelis dianggap telah terpenuhi seluruhnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa akibat kelalaian terdakwa dan membahayakan nyawa saat mengendarai odong-odong pada Selasa (26/7) lalu, telah mengakibatkan kehilangan nyawa sebanyak 10 orang korban. Ada korban mengalami luka berat sebanyak 2 orang dan luka ringan sebanyak 21 orang.

"Akibat kecelakaan tersebut telah mengakibatkan 10 orang meninggal dunia," katanya.

Sementara itu pertimbangan yang meringankan terhadap vonis terdakwa di antaranya adalah terdakwa telah membantu memberikan bantuan ke keluarga korban, termasuk membantu kerusakan pada kendaraan odong-odong.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan 10 orang korban meninggal dunia, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Slamet terhadap terdakwa yang disampaikan pada Selasa (8/11) lalu. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Juli dengan hukuman 12 tahun dan denda Rp 24 juta subsider 3 bulan.

Pantauan detikcom di PN Serang, sidang dihadiri oleh terdakwa Juli secara online. Terdakwa melalui telekonferensi mengaku menerima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Menerima Yang Mulia," kata terdakwa.

"Menerima," kata JPU Slamet di PN Serang atas putusan ini.

(roi)