Tony Sutrisno Sebut Diperas Oknum PMJ Rp 4,5 M dalam Kasus McLaren

Heroe menuturkan, proses penanganan pemerasan terkait penipuan mobil mclaren yang dilaporkan ke Propam mabes polri prosesnya dihentikan tanpa alasan jelas.

Nov 26, 2022 - 17:34

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Korban Penipuan dan pemerasan Jam Tangan Richard Mille, Tony Sutrisno, kembali angkat bicara soal adanya pemerasan terhadap dirinya pada kasus yang lain.

Ia mengaku mengalami pemerasan dalam kasus jual beli mobil mewah McLaren yang dilakukan oleh oknum di Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tony, Heroe Waskito, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Heroe menuturkan, proses penanganan pemerasan terkait penipuan mobil mclaren yg dilaporkan ke Propam mabes polri prosesnya dihentikan tanpa alasan yang jelas.

Surat perintah penghentian penyelidikan Paminal yang keluar pada 20 Mei 2022  itu sebelum tidak pernah diserahkan kepada Tony. Ia justru mendapatkannya dari Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa pada tanggal 15 juni 2022 melalui pesan WhatsApp.

"Info tentang kasus penipuan McLaren itu sudah sampai, seharusnya kasus makin cepat selesai. Nyatanya tidak. Tony justru diperas oleh pihak ketiga sebesar Rp 4,5 M," kata Heroe.

Ia menjelaskan, surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus penipuan McLaren oleh Polda Metro Jaya itu dilakukan tepat tanggal 20 Mei 2020, tapi Surat SP3 itu tak pernah diberikan kepada Tony.

Informasi itu diperoleh Tony dari Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa. Menurut Tony, Bhirawa ikut membantu menangani masalah mangkraknya kasus tersebut.

Tony juga mendapat info bahwa dari total Rp4,5 Miliar, sebesar Rp 500 juta di antaranya sudah dibagi-bagikan kepada beberapa oknum petinggi kepolisian.

Ia pun berharap mangkraknya laporan tentang penipuan McLaren ini dapat ditindaklanjuti. "Kami berharap agar para pelaku diusut secara hukum dan pemerasannya dibawa ke sidang etik," kata Heroe.

Dugaan pemerasan oknum polisi sudah dilaporkan ke Propam Polri. Laporan yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri itu teregister dengan nomor SPSP2/4570/XI/2021/Bagyanduan.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo membantah tudingan pemerasan. Saat dikonfirmasi, ia tak berkomentar banyak mengenai kasus yang dilaporkan Tony tersebut.

"Tidak benar. Terima kasih," kata Hendro kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, belum merespons permintaan klarifikasi yang dilayangkan lewat aplikasi pesan singkat. (sir/wan)