Tolak Pemilu Coblos Partai, PSI Ajukan Jadi Pihak Terkait Uji Meteri di MK

Diketahui, uji materi tersebut diajukan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai. Francine mengatakan jika uji materi tidak dikabulkan oleh pihak MK, maka sama saja akan mencederai kepentingan rakyat.

Jan 10, 2023 - 20:40
Tolak Pemilu Coblos Partai, PSI Ajukan Jadi Pihak Terkait Uji Meteri di MK
Tolak Pemilu Coblos Partai, PSI Ajukan Jadi Pihak Terkait Uji Meteri di MK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait gugatan atau uji materi UU Pemilihan Umum (Pemilu).
"Hari ini kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dari PSI dan beberapa anggota legislatif dari PSI. PSI sejak awal sudah menolak secara tegas sistem proporsional tertutup", kata Direktur LBH PSI Francine Widjojo pada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa ( 10/1/2023).

Untuk diketahui, para legislator PSI yang ikut dalam permohonan ini adalah perwakilan dari Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, yaitu Anthony Winza Probowo, August Hamonangan, dan William Aditya Sarana.

BACA JUGA : Senyum Ganjar Pranowo Hadiri HUT ke-50 PDIP di Jakarta

Diketahui, uji materi tersebut diajukan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai. Francine mengatakan jika uji materi tidak dikabulkan oleh pihak MK, maka sama saja akan mencederai kepentingan rakyat.

Mengenal Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
"Jika uji materi itu dikabulkan, nilai-nilai dan visi PSI untuk menciptakan Indonesia yang berpusat pada rakyat akan tercederai, bahkan hilang, karena pemilu tidak terpusat kepada rakyat sebagai penentu, melainkan hanya kepada partai politik. Itu sebabnya kami mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kedaulatan rakyat harus dibela," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa tugas parpol sekadar melakukan rekrutmen, menghasilkan para politisi berkualitas dan berintegritas, lalu menyampaikan nama-nama mereka ke publik. Pihaknya juga sependapat dengan sejumlah pakar yang menyatakan tidak ada sistem pemilu yang lebih unggul dari yang lain, tidak ada masalah konstitusional.

BACA JUGA : Hari Ini DPR RI Gelar Rapat Paripurna Perdana di Tahun...

"Jika dipilih rakyat, mereka yang menduduki jabatan publik memang benar adalah wujud aspirasi masyarakat khususnya dalam hal kualitas, kinerja, dan integritas. Bukan semata-mata karena kedekatan dengan elite politik di dalam partai politiknya," tuturnya.

"Maka, PSI berpandangan bahwa pihak yang layak untuk menampung aspirasi masyarakat sebagai indikasi keadaan politik, sosial, dan budaya Indonesia adalah DPR RI sebagai perwakilan masyarakat, bukan melalui uji materiil di MK. Maka, selayaknyalah MK memutus bahwa uji materi tersebut tidak dapat diterima," (ris)