Tolak Nota Keberatan Sambo, Hakim Minta Sidang Dilanjutkan

Hakim memerintahkan JPU agar persidangan kasus pembunuhan berencana ini untuk dilanjutkan. "Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa perkara ini serta memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi," kata Wahyu Iman Santoso

Oct 27, 2022 - 06:42
Tolak Nota Keberatan Sambo, Hakim Minta Sidang Dilanjutkan
Terdakwa Ferdy Sambo yang ditolak eksepsinya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Foto : ist

NUSADAILY.COM | JAKARTA - Ketua Majelis hakim Wahyu imam Santoso menolak  nota keberatan (ekspepsi) yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo.

Penolakan tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Jakarta Selatan .

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dengan demikian, Hakim memerintahkan JPU agar persidangan kasus pembunuhan berencana ini untuk dilanjutkan. "Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa perkara ini serta memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi," kata Wahyu Iman Santoso. 

Sementara itu kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. Karena ia menilai jika jaksa hanya berdasarkan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri 

Disebutkan jika hal itu terlihat dalam uraian yang dibacakan JPU, yang dikatakan jika kliennya saat mendengarkan cerita istrinya, Putri Candrawathi yang menimpa dirinya.

"JPU dalam menguraikan dakwaan tidak sesuai dengan fakta dari mana saksi yang berada dalam berita acara pemerikasaan (BAP),'' ucapnya. 

Rencana sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan (2/11/2022) dengan menghadirkan para saksi untuk mendengarkan kesaksian dalam perkara ini.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman  mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.(sir/wan)