Tok! Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan, 26 Oktober 2022

Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Nov 26, 2022 - 17:03

NUSADAILY.COM – JAKARTA - JPU telah selesai menanggapi eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi atas dakwaan kasus Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim selanjutnya akan menggelar sidang putusan sela pekan depan.

"Kami akan tunda untuk putusan sela yaitu kami rencanakan pada sidang hari Rabu mendatang ya, kita tunda kami jadwalkan semua putusan sela di Rabu mendatang tanggal 26 Oktober," ujar hakim ketua dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (20/7/2022).

BACA JUGA : Putri Candrawathi Sedikit Tertawa dengan Kuasa Hukum di Persidangan, Pengacara: Itu Respons Spontan

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Putri. Jaksa juga meminta hakim untuk melanjutkan perkara Putri Candrawathi.

Dilansir dari detik.com, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

BACA JUGA : Putri Candrawathi Ungkap Telepon Sambo, Bilang Brigadir J Lakukan Perbuatan Kurang Ajar

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ros)