Tok! MK Resmi Larang Mantan Koruptor Nyaleg Sebelum 5 Tahun Keluar Penjara

Putusan MK di atas mengutip dan menguatkan putusan serupa untuk calon kepala daerah eks koruptor. MK dalam putusan-putusan itu menyatakan waktu jeda bagi eks koruptor itu sangat fundamental. Bila calon kepala daerah diberi jeda 5 tahun usai keluar penjara, maka caleg juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. "Karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah, sebab seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain," urai MK.

Dec 5, 2022 - 05:45
Tok! MK Resmi Larang Mantan Koruptor Nyaleg Sebelum 5 Tahun Keluar Penjara
Kantor MK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pernyataan terbuka caleg bahwa dirinya pernah dipenjara saja tidak cukup. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi jeda dengan melarang mantan terpidana nyaleg hingga 5 tahun usai keluar penjara.

"Sehingga baik pertimbangan hukum maupun amar dalam putusan-putusan sebagaimana dikemukakan di atas sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari semangat untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas," demikian bunyi putusan MK yang dilansir websitenya, Minggu (4/12/2022).

Putusan MK di atas mengutip dan menguatkan putusan serupa untuk calon kepala daerah eks koruptor. MK dalam putusan-putusan itu menyatakan waktu jeda bagi eks koruptor itu sangat fundamental. Bila calon kepala daerah diberi jeda 5 tahun usai keluar penjara, maka caleg juga harus mendapatkan perlakuan yang sama.

"Karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah, sebab seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain," urai MK.

Oleh sebab itu, MK memberi syarat caleg/calon kepala daerah eks koruptor yaitu telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap


"Tujuan yang hendak dicapai adalah agar kepala daerah memiliki integritas dan kejujuran. Tujuan demikianlah yang hendak dicapai oleh putusan-putusan Mahkamah sebelumnya. Sehingga baik pertimbangan hukum maupun amar dalam putusan-putusan sebagaimana dikemukakan di atas sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari semangat untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas," urai MK.

MK menegaskan, pembatasan dalam waktu 5 tahun setelah keluar penjara, bukanlah pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Mahkamah menegaskan bahwa, dalam masyarakat yang demokratis, pembatasan terhadap hak asasi manusia adalah dibenarkan dan konstitusional. Pembatasan demikian juga berlaku dalam menentukan persyaratan bagi pengisian jabatan-jabatan publik," ungkap MK.

Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 240 ayat 1 huruf g yang awalnya berbunyi:
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

MK mengubahnya menjadi:
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;(han)