TOK! Kesimpulan Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM, PSSI Abai Keselamatan dan Keamanan

"Kesimpulan, Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM. Terdapat kesalahan pengamanan sesuai dengan aturan keamanan PSSI dan FIFA. Terdapat masalah peran dan tanggung jawab. Pengabaian keselamatan dan keamanan meski pertandingan berstatus high risk," ujar Anam dalam jumpa pers di kantor Komnas Ham, Jakarta, Rabu (2/11) siang.

Nov 3, 2022 - 01:38
TOK! Kesimpulan Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM, PSSI Abai Keselamatan dan Keamanan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengungkapkan PSSI abai soal keselamatan dan keamanan di Tragedi Kanjuruhan.

Hal itu berdasarkan kesimpulan dari Komnas HAM setelah mengeluarkan hasil penyelidikan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Kesimpulan, Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM. Terdapat kesalahan pengamanan sesuai dengan aturan keamanan PSSI dan FIFA. Terdapat masalah peran dan tanggung jawab. Pengabaian keselamatan dan keamanan meski pertandingan berstatus high risk," ujar Anam dalam jumpa pers di kantor Komnas Ham, Jakarta, Rabu (2/11) siang.

"Ketua Umum [PSSI, Mochamad Iriawan] dan Sekjen PSSI [Yunus Nusi] tidak mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan. Kewenangan yang dimiliki tidak digunakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan. Mereka sebenarnya punya kewenangan untuk mengambil tindakan termasuk membatalkan pertandingan walaupun mereka mendapat informasinya soal pertandingan high risk berdasarkan surat yang di-cc ke PSSI," ia melanjutkan.

Komnas HAM juga menyatakan panpel Arema tidak menjadikan keselamatan penonton sebagai prioritas utama. Hal ini mengacu jumlah tiket yang dicetak melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan untuk pertandingan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober lalu.

Operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru juga disebut lebih mengutamakan kepentingan sponsor dan pemegang hak siar padahal pertandingan berstatus high risk.

"Match com tahu ada petugas yang membawa gas air mata, tapi tidak dilakukan pencegahan. Berikutnya panpel termasuk klub Arema tidak menjadikan keselamatan sebagai pilar utama. Ini terkait cetak tiket yang melebihi kapasitas stadion. Jadi panpel dan klub Arema tidak menjadikan keselamatan sebagai pilar utamanya," kata Anam.

"PT LIB sebagai operator kompetisi tidak mengambil langkah konkret terhadap pertandingan high risk dengan mengutamakan kepentingan sponsorship dan broadcaster."

Sementara itu hasil penyelidikan pihak kepolisian yang dilakukan Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga sipil dan tiga polisi.

Tersangka dari pihak sipil adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain dari kepolisian adalah yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.(han)