TNI AU Tetapkan 4 Prajurit Pelaku Penganiayaan Prada Indra Wijaya

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.

Nov 26, 2022 - 17:57

NUSADAILY.COM – JAKARTA - TNI AU menetapkan empat prajurit yang menganiaya Prada Indra Wijaya sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, ditahan sementara selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA : Kronologi Aksi Penganiayaan di Pasar Kembang Yogyakarta

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.

"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Sebelumnya, Prada Indra Wijaya tewas diduga akibat dianiaya oleh sesama prajurit TNI AU. Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menegaskan pelaku penganiayaan adalah senior Prada Indra.

BACA JUGA : Buron 10 Bulan Penganiaya Remaja Pakai Pisau di Sulut Ditangkap Polisi

"(Pelaku) seniornya. (Duduk perkara) nanti saya kabari, masih proses penyidikan," ujar Indan saat dihubungi, Rabu (23/11).

Indan belum merinci bentuk penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Indan menyebut pihaknya tengah mendalami duduk perkara kasus kematian Prada Indra.

"Bukan dalam proses pendidikan atau pelatihan," kata Indan.(ros)