Tim Penyidik Gakum Kembali Amankan Pelaku Penambang Pasir Timah Ilegal Belitung

Tersangka TJC (59) alias ABC slah satu pelaku penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.saat dihadirkan dalam. Konferensi Pers.

Apr 12, 2023 - 22:07
Tim Penyidik Gakum Kembali  Amankan Pelaku Penambang Pasir Timah Ilegal Belitung

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum)  KLHK kembali menetapkan satu tersangka kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku  berinisial TJC (59) alias ABC yang bertugas sebagai pemodal diamankan pada 16.Maret 2023 lalu. 

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan  Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.. Dia bersama komplitannya yang terlebih dahulu ditangkap terncam 

 hukuman penjara paling paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).  

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan jika tersangka TJC berhasil ditengkap stelah pihaknya mengembangkan keterangan dari tiga pelaku yang sudah tertangkap lebih dahulu. Menurutnya TJC merupakan cukong darunsegala aktivitas ilegal tersebut 

"Pelaku TJC memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK, TJC diketahui memiliki  peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah," jelas Yazid dalam keterangannya Selasa (11/4/2023). 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK Rasio Ridho Sani telah memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami kasus ini dan menindak pihak lain-pihak lainnya yang terlibat. Dirinya juga menyampaikan kepada Penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka DPO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini.

Serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. Para penyidik juga akan mendalami indikasi tindak pidana dikawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang. 

“Harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka dapat dihukum maksimal dan menimbulkan efek jera. Berdasarkan informasi bahwa tersangka TJC alias ABC merupakan salah satu pelaku kunci tambang ilegal di Belitung Timur,” terang Rasio Sani.

Rasio Sani menegaskan, penindakan pelaku tambang timah ilegal di Belitung Timur ini sangat penting, mengingat kerusakan hutan, pesisir, kawasan mangrove dan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung, khususnya Belitung Timur..

Penetapan tersangka terhadap TJC alias ABC, cukong tambang timah ilegal di Manggar Belitung Timur, ini harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya. 

“Kami terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku tambang ilegal yang mencari keuntungan dengan merusak hutan dan lingkungan yang merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat. Kita harus melindungi kawasan mangrove dan masyarakat yang menjadi korban penambangan timah ilegal, termasuk kehidupan para nelayan agar terwujudnya keadilan,” tegas Rasio

Sebelumnya tiga pelaku telah ditetapkan menjadi Tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 yaitu RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiga Tersangka merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareksrim Polri  oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022. Saat ini, tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK pada tanggal 23 Agustus 2022 dan selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sementara 2 (dua) Tersangka lainnya masih buron.(sir)