Tim Advokasi Aremania Sesalkan Penyidik Tolak Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan

Laporan korban tragedi Kanjuruhan ditolak penyidik Polda Jatim. Ditolaknya laporan korban, karena penyidik beralasan perkara tersebut nebis in idem.

Nov 26, 2022 - 17:23

NUSADAILY.COM–KOTA BATU–Laporan korban tragedi Kanjuruhan ditolak penyidik Polda Jatim. Ditolaknya laporan korban, karena penyidik beralasan perkara tersebut nebis in idem.

Hal itu disampaikan perwakilan Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana. Ia mengatakan, laporan korban ke Polda Jatim dilakukan pada Senin lalu (31/10). Djoko menyampaikan, kliennya kehilangan suami yang tewas saat tragedi Kanjuruhan.

"Laporan itu atas dasar kuasa hukum yang diberikan keluarga korban. Namun laporan itu ditolak penyidik, alasannya nebis in idem. Saya tidak tahu, apakah penyidiknya tidak paham mekanisme aturan. Mudah-mudahan komunikasinya saja yang salah," ujar Djoko saat berada di Kejari Kota Batu beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Hari Ini Komnas HAM Laporkan Hasil Investigasi Tragedi...

Ia menjelaskan, nebis in idem hanya berlaku jika suatu perkara mendapat kekuatan hukum tetap pengadilan. Sementara, tragedi Kanjuruhan belum sampai proses peradilan di meja hijau. Sehingga belum ada kekuatan hukum tetap yang mengikat. Sementara penolakan laporan bertentangan dengan regulasi, karena anggota kepolisian dilarang menolak laporan dan pengaduan dari masyarakat.

"Kami tidak mau berdebat kenapa ditolak dengan alasan itu. Kami menanggapi sebagaimana mestinya. Harapan kami, pekara ini diproses hukum secara adil," timpal dia.

Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa tewas. Pihak kepolisian menetapkan enam tersangka atas tragedi itu pada 6 Oktober lalu. Keenam tersangka yakni Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. Selanjutnya, tiga aparat kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik.

BACA JUGA: Komnas HAM Nilai 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup: Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Seluruh tersangka dikenakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Pihak kepolisian menerapkan pasal itu karena ada unsur kelalaian hingga mengakibatkan ratusan jiwa melayang. 

Meski begitu, Aremania mendesak agar pengusutan perkara tak berhenti di situ. Mereka menyuarakan agar pihak kepolisian menetapkan tersangka baru kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi itu. Selain itu, meminta agar menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP.

Desakan itu untuk memenuhi keadilan bagi Aremania, khususnya keluarga korban. Karena selama ini, mereka menilai penanganan kasus tersebut syarat rekayasa dan tidak berdasarkan fakta hukum. Sehingga, diminta pula kepada Kejati Jatim untuk mengembalikan berkas perkara agar tak ditetapkan P-21.

"Pasal yang digunakan tidak sesuai fakta yang ada. Berkas yang diberikan ke Kejati Jatim pun hanya berdasarkan keterangan dari kepolisian saja. Sementara laporan masyarakat yang mencari keadilan ditolak oleh penyidik," pungkasnya.(oer/lna)