Tilang Manual Tak Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas di Bogor Diberi Sanksi Baca Alquran

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata mengatakan sebanyak 31 pengendara yang kedapatan melanggar aturan diminta untuk membaca Alquran dengan didampingi tokoh agama setempat.

Nov 26, 2022 - 17:12

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Satlantas Polres Bogor mengganti penindakan tilang manual dengan meminta para pelanggar lalu lintas untuk membaca Alquran.

Dalam razia yang digelar oleh Satlantas Polres Bogor di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda, tilang manual tak lagi diterapkan menyusul instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata mengatakan sebanyak 31 pengendara yang kedapatan melanggar aturan diminta untuk membaca Alquran dengan didampingi tokoh agama setempat.

BACA JUGA : Hindari Pungli, Kapolri Resmi Larang Polisi Tilang Manual!

"Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Alquran, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan," kata Dicky dalam keterangannya, Rabu (26/10).

Disampaikan Dicky, langkah tersebut diharapkan bisa mengingatkan masyarakat terkait pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas. Apalagi, lanjut dia, penyebab utama kecelakaan adalah adanya pelanggaran lalu lintas.

"Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, berjalan aman dan kondusif, para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas," tutur dia.

BACA JUGA : Catat! Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang e-TLE Secara Online

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara. Polantas diminta hanya menegur pelanggar.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.(lal)