Tiga Polisi di Tangerang Dipecat Tidak Hormat Setelah Terlibat Kasus Narkoba

Tiga anggota di jajaran Polrestro Tangerang Kota diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena terlibat kasus narkoba.

Nov 26, 2022 - 17:14

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Tiga anggota di jajaran Polrestro Tangerang Kota diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena terlibat kasus narkoba.

Ada salah satu anggota polisi yang juga dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas.

Mereka adalah Brigadir YM anggota Polsek Sepatan, Briptu A anggota Polsek Tangerang, Bripka AR anggota Polsek Benda serta Bripka S anggota Polsek Ciledug.

"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (27/10).

BACA JUGA : Waduh! Dua Polisi di Nias Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Pemecatan terhadap keempat anggota itu berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Karier Polda Metro Jaya.

Dalam putusan, kata Zain, keempat empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.

"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," ujarnya.

Zain menyampaikan sanksi pemecatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya, khususnya di jajaran Polrestro Tangerang Kota.

BACA JUGA : Irjen Teddy Berbaju Tahanan dan Diborgol

"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat," tutur Zain.

Upacara PTDH terhadap empat anggota tersebut telah digelar di Polrestro Tangerang Kota pagi tadi. Upacara itu digelar simbolis dengan cara mencoret foto dari empat anggota yang dipecat.

Zain mengungkapkan bahwa keempat anggota yang dipecat itu sudah diundang untuk ikut acara namun tidak hadir.

"Mereka sudah kita undang hadir enggak bisa hadir, dan ada 2 orang yang masih menjalani hukuman di lapas," ucap dia.(lal)