Tiga Orang Pengedar Sabu Sabu Diamankan Satreskoba Polres Magetan

Apr 10, 2023 - 20:45
Tiga Orang Pengedar Sabu Sabu Diamankan Satreskoba Polres Magetan
Foto : Tiga dari empat orang pengedar narkotika jenis sabu sabu saat diamankan Satreskoba Polres Magetan.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Tidak hanya dua pengedar obat kuat, Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan 3 orang pengedar narkotika jenis sabu sabu dari beberapa tempat berbeda.

Pelaku pertama pertama berinisial NAS warga Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Kemudian NW warga Udanawu  Blitar, dan S warga Dusun Tumpang, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Disampaiakan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan, Satresnarkob awalnya menangkap NAS terlebih dahulu di jalan raya Magetan-Maospati tepatnya pada Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro pada Minggu (26/3/2023) pukul 04.30 WIB.

"Pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti narkotika jenis sabu pada sakunya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Magetan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Dari hasil pengembangan, lanjutnya, anggota berhasil meringkus rekan NAS, yaitu NW di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sebuah Handphone yang ada bukti transaksi sabu sabu.

"Didalam handphone itu ada komunikasi memesan Narkotika jenis sabu. Kemudian hasil pengembangan perkara NW, dari keterangannya bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari S, yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan," terangnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu sabu dengan berat total sekitar 3,12 gram. Serta satu kendaraan motor dan sebuah telepon genggam.

"Kemudian pasal yang kita sangkakan, yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKBP Muhammad Ridwan. (*/nto).