Tiga Bulan Mengurai Tragedi Maut Kanjuruhan Malang

Sejumlah Aremania atau suporter Arema FC yang tak terima dengan hasil pertandingan itu turun ke lapangan. Situasi itu direspons polisi dengan menembakkan gas air mata, tak hanya ke arah lapangan tapi juga ke stadion.

Jan 16, 2023 - 20:06
Tiga Bulan Mengurai Tragedi Maut Kanjuruhan Malang
Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Sabtu, 1 Oktober 2022, tragedi maut terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Malam itu, Arema FC dan Persebaya baru saja selesai berlaga dengan skor akhir 3-2 untuk Persebaya.

Sejumlah Aremania atau suporter Arema FC yang tak terima dengan hasil pertandingan itu turun ke lapangan. Situasi itu direspons polisi  dengan menembakkan gas air mata, tak hanya ke arah lapangan tapi juga ke stadion.

Gas air mata itu memicu kepanikan penonton hingga mereka berlarian menuju pintu keluar. Mereka berdesak-desakan hingga terinjak-injak. Akibat kejadian itu, 135 orang meninggal dunia dan sekitar 700 orang luka-luka.

Buntut kejadian itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dijerat Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA : Jelang Sidang Kanjuruhan, Ratusan Polisi Berjaga Bawa Gas...

Selain enam tersangka, dua perwira polisi juga dicopot dari jabatannya. Yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Termasuk Ferli, ada juga 20 personel Polri yang kini diproses dan terancam sanksi etik.

Proses penyidikan tragedi Kanjuruhan cukup alot. Tiga Bulan berlalu, penyidikan dianggap tak memenuhi rasa keadilan korban dan keluarga korban.

Sempat ada dugaan intimidasi terhadap DA, ayah dari dua korban tewas tragedi Kanjuruhan, yang meminta jenazah anaknya diautopsi.

Selain itu, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka juga dianggap tidak tepat. Sebab, mereka hanya dijerat pasal kelalaian, bukan penganiayaan, pembunuhan atau pembunuhan berencana.

"Ini masih jauh dari keadilan korban. Belum ada rekonstruksi ulang, tidak ada tersangka tambahan, tidak ada penambahan pasal, soal pasal pembunuhan, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak," kata pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky.

Beriringan dengan penyidikan yang dilakukan polisi, Komnas HAM juga menyelidiki peristiwa itu dan menyimpulkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM.

Pemerintah juga membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) dan membuat konklusi senada dengan Komnas HAM. Gas air mata disebut jadi pemicu kekacauan yang terjadi di dalam stadion.

Sementara itu, berkas para tersangka juga sempat dipingpong antara Penyidik Polda Jatim dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Berkas perkara sampai dikembalikan tiga kali karena dinilai belum lengkap oleh jaksa.

Polisi pertama kali menyerahkan berkas ini ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022. Tapi jaksa menyatakan berkas itu tidak lengkap (P19) dan dikembalikan ke Polda Jatim pada 7 November 2022.

Polisi lalu memperbaiki berkas itu dan menyerahkan lagi ke Kejati Jatim pada 21 November 2022. Tapi pada 1 Desember 2022 berkas itu dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap.

Terakhir, polisi menyerahkan lagi berkas yang sudah mereka perbaiki ke Kejati Jatim 13 Desember 2022. Berkas perkara dinyatakan lengkap 20 Desember 2022.

Namun, hanya lima berkas perkara untuk lima tersangka yang dinyatakan lengkap. Lima berkas itu atas nama Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sedangkan berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, dinyatakan belum lengkap. Jaksa mengembalikan lagi berkas itu ke penyidik Polda Jatim.

Karena berkasnya belum lengkap sementara masa penahanannya habis, Hadian dibebaskan dari Rutan Mapolda Jatim. Namun, polisi menyatakan status Hadian masih tersangka dan berkas perkaranya akan segera dilengkapi.

Pendamping hukum TGA Anjar Nawan Yusky menilai ada perlakuan berbeda terhadap Hadian. Ia berharap berkas perkara Hadian segera dibereskan agar bisa diadili.

Sementara itu, lima tersangka lainnya akan segera mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1) ini.

Lokasi pengadilan ini juga sempat menimbulkan kekecewaan. Sebab, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selain itu, polisi juga meminta Aremania tidak datang ke Surabaya.

BACA JUGA : Aremania Segel Kantor Arema FC hingga Tuntut Mundur dari...

Sidang digelar secara daring atau online. Jurnalis yang meliput dibatasi dan tidak diizinkan pengadilan menyiarkan sidang secara langsung.

Ada 1.800 personel gabungan yang disiapkan untuk berjaga di sekitar PN Surabaya. Skenario pengamanan berlapis disiapkan. Mulai penyekatan akses masuk ke kota Surabaya, hingga kawat berduri yang terpasang di depan pengadilan.

Aremania mengaku kecewa. Salah satu perwakilan mereka, Ambon Fanda, curiga ada hal yang sengaja disembunyikan negara dalam tragedi Kanjuruhan.

"Kalau memang sudah ditolak, kami enggak boleh datang [ke Surabaya], enggak boleh live streaming, berarti ada sesuatu yang ditutupi oleh negara ini," kata Ambon.

Menurut Ambon, imbauan polisi agar Aremania tak datang ke Surabaya melukai hati. Ia menegaskan Aremania tak punya niat untuk membuat kerusuhan selama proses sidang.

Ia mengatakan Aremania hanya ingin mencari keadilan. Namun, kata Ambon, harapan Aremania untuk mendapatkan keadilan menipis.

"Kami ke sana itu bukan mau mendukung kesebelasan, kami ini sedang cari keadilan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus tragedi Kanjuruhan. Ia mengingatkan agar jangan sampai masyarakat kecewa.

Moeldoko tak ingin masyarakat mengira pemerintah tak memberi perhatian terhadap kasus ini. Ia juga mengatakan akan memanggil kepolisian dan kejaksaan untuk membahas penuntasan tragedi Kanjuruhan.(lal)