Tiga ASN di Sumenep Tidak Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada 2024
NUSADAILY.COM - SUMENEP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan bahwa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dilaporkan oleh warga Sumenep terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Sumenep 2024 tidak terbukti melanggar aturan.
Tiga ASN tersebut dilaporkan atas tuduhan tidak netral dalam Pilkada. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian mendalam, Bawaslu Sumenep menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, kemarin.
“Setelah melalui kajian dan pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa ketiga ASN tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas,” tegas dia. Selasa (13/11/24).
Laporan yang diajukan oleh warga Sumenep sempat menimbulkan kekhawatiran mengenai keterlibatan ASN dalam politik praktis. Namun, Bawaslu memastikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tindakan yang melanggar ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu.
Bawaslu Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi jalannya Pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran lainnya, sambil mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam menyukseskan demokrasi di Kabupaten Sumenep.
“Mari kita kawal demokrasi dengan baik, hindari saling menyalahkan, dan laksanakan Pilkada dengan santun,” tutupnya. (nam/wan)