Tidak Ada Perkembangan Kasus Terkait Bripda HS, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM
Keluarga yang datang di antaranya istri korban Rusni Mana Amita, cucu dan sejumlah anggota keluarga lainnya. Mereka didampingi kuasa hukumnya Jundri R Berutu.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Keluarga sopir taksi online Sony Rizal Tahitu yang menjadi korban pembunuhan anggota Densus 88 Bripda HS mengadu ke Komnas HAM karena hingga kini tak tahu perkembangan kasus yang menewaskan kerabatnya itu.
Keluarga yang datang di antaranya istri korban Rusni Mana Amita, cucu dan sejumlah anggota keluarga lainnya. Mereka didampingi kuasa hukumnya Jundri R Berutu.
Jundri mengatakan kedatangan mereka untuk mencari keadilan atas kasus tersebut. Pasalnya, kata Jundri, pihak keluarga belum mendapat kejelasan dari polisi soal proses penyelidikan hingga saat ini.
"Kami melakukan pengaduan, mengingat sampai sejauh ini kami belum pernah mendapatkan perkembangan apapun dari pihak penyidik termasuk rencana rekonstruksi kapan," kata Jundri kepada wartawan, Selasa (14/2).
BACA JUGA : Ferdy Sambo Dihukum Mati, Komnas HAM Usul Hukuman Mati...
"Termasuk hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atau perkembangan informasi setelah kami mendatangi Polda metro," imbuhnya.
Jundri mengaku pihaknya juga akan menyurati Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD, sampai Kapolri Jendral Listyo Sigit ihwal permasalahan tersebut.
"Kami akan melakukan pengaduan termasuk nanti kita siapkan surat ke presiden, menkopolhukam dan pak Kapolri," ucap dia.
Jundri juga menyampaikan keluarga korban Komnas HAM turut mengawal kasus tersebut, terutama mencari tahu terkait dugaan adanya pelanggaran HAM. Dia berkata Bripda HS telah tega membunuh Sony sampai membuat keluarga menjadi sengsara.
BACA JUGA : DLH DKI Jakarta Berikan Sanki pada Sopir Truk Sampah Penabrak...
"Oleh karena itu harapan kami agar melalui Komnas HAM dapat membantu melakukan pengawasan untuk penyelidikan terhadap proses pelanggaran HAM yang dilakukan oleh si pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada 23 Januari lalu sekitar pukul 04.20 WIB di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok.
HS saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dari hasil penyelidikan, motif HS membunuh karena ingin menguasai mobil korban. HS menyatakan korban memiliki utang sebesar Rp900 juta.(lal)