THR ASN Hanya Cair 50 Persen, Pemkab Madiun Mengaku Pasrah
Bagi instansi pemerintah daerah yang bersumber dari APBD, selain gaji pokok dan tunjangan yang melekat juga diberikan maksimal 50 persen.
NUSAILY.COM - MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengaku hanya bisa pasrah. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya bisa 50 persen.
Hal tersebut disampaikan Sekdakab Madiun Tontro Pahlawanto, Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa THR untuk ASN dan Pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu.
Berdasarkan PP 15 tahun 2023 menyatakan, komponen THR ASN dan Pensiunan yang bersumber dari APBN, diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Serta ditambah 50 persen tukin per bulan bagi yang mendapatkannya.
"Sementara bagi instansi pemerintah daerah yang bersumber dari APBD, selain gaji pokok dan tunjangan yang melekat juga diberikan maksimal 50 persen," kata Tontro, Kamis (06/04/2023).
Dijelaskan Tontro, jika tambahan penghasilan, memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.
"Kami tidak bisa berbuat apa apa, hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku. Kami menerima dengan terbuka kebijakan apapun dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Meski begitu Tontro menyebut, surat resmi dari Kementerian Keuangan belum turun ke Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun hingga hari ini.
"Kami menerima dengan positif kebijakan dari pemerintah pusat. Salah satunya dengan jumlah besaran THR yang diberikan ke ASN tahun ini," pungkasnya. (*/nto).