Tetap Dihukum Mati, Ini Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak

"Sepanjang pemeriksaan persidangan tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Apr 13, 2023 - 17:33
Tetap Dihukum Mati, Ini Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim tingkat banding karena menganggap Sambo tidak berusaha mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi kepada Brigadir J.

"Sepanjang pemeriksaan persidangan tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Majelis hakim menyayangkan keputusan Sambo yang langsung melakukan aksi penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA : Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding...

Selain itu, majelis hakim juga menganggap usai dituduh melecehkan Putri, Brigadir J masih tampak bercengkrama dengan terdakwa dan saksi-saksi lainnya, seakan tidak terjadi apa-apa.

"Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di rumah kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi," kata dia.

"Bahkan menjelang penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi, utamanya ketika berteriak "ada apa Pak? Ada apa Pak?," imbuhnya.

Melalui putusan itu, PT DKI juga sependapat dengan PN Jaksel soal motif pembunuhan Brigadir J tidak wajib dibuktikan.

Hakim Singgih menyatakan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel yang memutuskan untuk tidak membuktikan motif pembunuhan Brigadir J sudah tepat.

BACA JUGA : Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dijatuhi Hukuman...

"Yakni, bukannya tidak ada motif akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," jelasnya.

Pada hari yang sama, PT DKI juga membacakan putusan banding tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Hasilnya, PT DKI menguatkan seluruh vonis tingkat pertama mereka.

Putri akan tetap divonis 20 tahun penjara, Ricky 13 tahun penjara, dan Kuat 15 tahun penjara.

Setelah ini, mereka berhak menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).(lal)