Tersangka Tambang Ilegal dalam Hutan Lindung Bukit Daun Terancam Denda Rp100 Miliar

Dua orang tersangka tersebut yaitu MA dan KS yang telah melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal Hutan Lindung Bukit Daun, Desa Kota Niur, Kabupaten Bengkulu Tengah sejak beberapa bulan terakhir.

Mar 13, 2023 - 23:37
Tersangka Tambang Ilegal dalam Hutan Lindung Bukit Daun Terancam Denda Rp100 Miliar
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Mulyani mengatakan tersangka tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun terancam denda Rp100 miliar.

Dua orang tersangka tersebut yaitu MA dan KS yang telah melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal Hutan Lindung Bukit Daun, Desa Kota Niur, Kabupaten Bengkulu Tengah sejak beberapa bulan terakhir.

"Kedua orang tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar," kata dia di Kota Bengkulu, Senin (13/3) seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA : Bangun 'Sirkuit' Halang Rintang Tank, Kodam Brawijaya Gali...

Selain itu, lahan yang digunakan dua tersangka melakukan tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun tersebut seluas 1 hektare.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjuk dua jaksa peneliti terkait kasus tambang ilegal yang berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani menjelaskan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini masih menunggu berkas kasus tersebut dari Polda Bengkulu.

BACA JUGA : APH 'Tutup Mata', Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Kapolri...

Selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga menyita ribuan ton batu bara beserta dua unit alat berat jenis excavator di sekitar lokasi tambang ilegal tersebut.

Secara terpisah Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan menerangkan kedua tersangka telah pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi pada November 2022.

Modus yang digunakan kedua tersangka yaitu menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) khusus pengangkutan dan penjualan atas nama CV Laksita Buana untuk menjual hasil tambang batu bara ilegal ke Jakarta.(lal)