Tersangka Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Divonis 1 Bulan Penjara

Majelis Hakim mengatakan, pertimbangan yang memberatkan hukuman itu ialah karena Masriah pernah didamaikan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud pada 2017.

May 31, 2023 - 20:59
Tersangka Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Divonis 1 Bulan Penjara
Ilustrasi. Masriah selaku tersangka penyiraman air kencing dan kotoran lain ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis satu bulan penjara. (Foto: iStockphoto/FOTOKITA)

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Masriah, tersangka penyiraman air kencing, kotoran, comberan hingga sampah ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis satu bulan penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyebut, Masriah terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan, Rabu (31/5).

Majelis Hakim mengatakan, pertimbangan yang memberatkan hukuman itu ialah karena Masriah pernah didamaikan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud pada 2017. Namun dia mengulangi perbuatannya lagi.

"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud sebagai pemilik rumah," ucap Hakim.

Kuasa hukum korban, Yulian Musnandar, mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim karena Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai perda. Yakni hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta.

"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," kata Yulian.

Kasi Binwasluh sekaligus Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan kasus Masriah adalah perkara pelanggaran Perda pertama yang sampai berproses hingga ke pengadilan.

Setelah sidang putusan ini, kata Anas, Satpol PP Sidoarjo akan menyerahkan Masriah ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilakukan eksekusi hukuman.

"Usai sidang, kami langsung serahkan Ibu Masriah ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani proses hukuman," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat Masriah, menyiram kencing ke depan rumah tetangganya, Wiwik di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Aksinya itu terekam CCTV dan beredar di media sosial.

Anak Wiwik, Mas'ud tak tahan dengan kelakuan Masriah. Dia kemudian melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono. Pihak kepolisian pun memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk Masriah.

Berdasarkan keterangan, Masriah diduga sudah berulang kali melakukan aksinya itu sejak 2017. Dahulu pun pernah diadakan mediasi, namun pelaku kerap mengulangi perbuatannya.

Diduga, Masriah melakukan perbuatannya itu karena dia ingin memiliki rumah Wiwik. Rumah itu awalnya aset warisan yang dimiliki adiknya.

Adik Masriah menjual rumah itu ke Wiwik sekitar tahun 2017 silam. Ternyata Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.

Masriah pun geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran ke depan rumah Wiwik, dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.(lal)