Tersangka Pembuat Narkoba 37,5 Kg Belum Dipidana, Ini Alasannya

DPP Forum Anti Penyalahgunaan Napza Indonesia (Forza) meminta komitmen Polri melakukan penegakkan hukum yang adil-adilnya terhadap pelaku Narkoba untuk menjaga pamor Korps Bhayangkara agar tetap presisi.

Feb 5, 2023 - 22:52
Tersangka Pembuat Narkoba 37,5 Kg Belum Dipidana, Ini Alasannya
Tembakau Sintetis (foto: dok MPI)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polri diminta bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkoba. Hal ini untuk memberikan efek jera dan menutup ruang kompromi terhadap sindikat dan siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, semua pelaku narkoba harus dihukum dengan vonis yang seberat-beratnya.

DPP Forum Anti Penyalahgunaan Napza Indonesia (Forza) meminta komitmen Polri melakukan penegakkan hukum yang adil-adilnya terhadap pelaku Narkoba untuk menjaga pamor Korps Bhayangkara agar tetap presisi.

“Kami meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut oknum aparat penegak hukum Polsek Pesanggrahan yang telah membebaskan NN, tersangka kepemilikan 37,5 kg tembakau sintetis,” ujar Kadiv Humas DPP Forza, Adhi Dhigan, Minggu (5/2/2023).

Adhi menambahkan, NN ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu, diduga memproduksi 37,5 kg tembakau sintetis. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Achmad Fajrul Choir. Namun belakangan, di media sosial ramai pembicaraan soal NN yang diduga sudah bebas dan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.

Dikatakan Adhi, pihaknya juga telah melaporkan oknum tersebut ke Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbid Paminal Bidpropam) Polda Metro Jaya.

“Kita meminta agar oknum tersebut diberikan sanksi penempatan khusus dan pelepasan jabatan seperti Kompol D karena mempunyai istri simpanan yang terseret kasus tabrak lari mahasiswa di Cianjur,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum NN, Octavina mengatakan, kliennya bukan dibebaskan tetapi ditangguhkan karena masa penahanan yang hanya tinggal satu hari.

“Namun masih juga belum P21 dari kejaksaan karena terkendala ada beberapa petunjuk yang belum di penuhi oleh penyidik,” ujarnya.

Dia melanjutkan, saat itu pada masa pandemi kemarin dengan hari kerja yang on and off, sulit untuk para penyidik berkoordinasi dengan pihak lainnya yang ada kaitannya dengan perkara ini.

“Contoh rutan sebenarnya tidak mengizinkan untuk keluar masuk tahanan untuk pemeriksaan,”sambungnya.

Menurutnya, keberadaan NN ada di rumah keluarganya sedangkan mantan kekasihnya CZ masih ditahan di lapas Gunung Sindur.

“Saya yakin tidak ada permainan dan juga semua anggota polisi sudah sangat maksimal dan profesional dalam menjalankan tugasnya,namun mari kita bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

(roi)