Terlibat dalam Kasus Kecelakaan di Cianjur, Kompol D Dimutasi

Mutasi tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.

Feb 1, 2023 - 22:50
Terlibat dalam Kasus Kecelakaan di Cianjur, Kompol D Dimutasi
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kapolda Metro Jaya memutasi Kompol D atau Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan buntut keterlibatannya dalam kasus kecelakaan di Cianjur yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni.

Mutasi tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.

Merujuk pada telegram itu, Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2).

"Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," sambungnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik Kompol D masih dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Program Bapak Kapolda jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada rewards pasti ada punishment," ujarnya.

Sebelumnya, Trunoyudo mengungkapkan Kompol D dan Nur yang merupakan salah satu penumpang mobil Audi A6 dalam kecelakaan maut di Cianjur memiliki hubungan istimewa. Hubungan keduanya terjalin sejak April tahun lalu.

Kompol D juga telah dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Ia pun ditahan ditempat khusus selama 21 hari.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (31/1).

Sementara itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sosok Nur merupakan istri siri dari Kompol D.

"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya [Kompol D]," Ramadhan kepada wartawan.(lal)