Terekam CCTV, Pemuda Ngadirojo Pacitan Curi Kotak Amal Masjid di Magetan

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Oct 23, 2024 - 10:06
Terekam CCTV, Pemuda Ngadirojo Pacitan Curi Kotak Amal Masjid di Magetan
NC (22) warga Ngadirojo Pacitan tengah membobol kotak amal di masjid Al Mujahidin Sidorejo Magetan. Nusadaily/ Riyanto.

Magetan, Nusadaily.com – Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi, kali ini di Masjid Al Mujahidin, Desa Sidorejo, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Pelaku, seorang pemuda asal Pacitan, berhasil ditangkap setelah terekam CCTV sedang membobol kotak amal menggunakan obeng dan palu.

Kapolsek Plaosan, AKP Joko Yuwono, mengonfirmasi laporan pencurian ini setelah pihak takmir masjid menyerahkan rekaman CCTV kepada kepolisian. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat merusak kotak amal saat masjid dalam keadaan sepi. 

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV, kami segera mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan memerintahkan anggota untuk melakukan pencarian," ungkap AKP Joko, Rabu (23/10/2024).

Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari warga, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Senin siang, sesaat setelah waktu salat Dhuhur. Pelaku yang berinisial NC, 22 tahun, ditangkap di sebuah warung tak jauh dari masjid. Ia diketahui merupakan warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.

"Modusnya, pelaku membawa alat-alat seperti palu dan obeng dari rumah untuk membobol kotak amal. Setelah mencuri, ia bersembunyi di warung dekat masjid, namun keberadaannya diketahui oleh warga dan akhirnya kita tangkap," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk jumlah uang yang dicuri dari dua kotak amal, yakni sebesar Rp250 ribu.

"Uang tersebut digunakan untuk makan dan biaya perjalanan. Pelaku juga menyebut telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat ibadah di daerah asalnya, namun belum pernah tertangkap," pungkas Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*/nto).