Teman Mario Ikut Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," terang Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Feb 24, 2023 - 17:17
Teman Mario Ikut Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy Satriyo (tengah) tersangka penganiayaan David anak pengurus GP Ansor.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Teman Mario David Satriyo berinisial S ikut ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penganiayaan David, yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Polisi juga mengungkap peran teman Mario Dandy Satriyo dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Tersangka baru ini berjenis kelamin pria dan ikut menemani Mario David Satriyo saat melakukan penganiayaan.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," terang Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

BACA JUGA : Viral! Anak Pengurus Pusat Ansor Jadi Korban Penganiayaan

Menurut Ade Ary, S mengiyakan ajakan Mario Dandy Satriyo untuk menemaninya ke lokasi penganiayaan David. S juga sempat mengatakan kepada Mario bahwa tindakan David kepada AG yang merupakan pacar Mario sudah parah.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario Dandy Satrio), 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," ucap Ade Ary menirukan.

S juga merekam aksi Mario Dandy ketika menganiaya David sehingga dianggap membiarkan terjadinya penganiayaan tanpa upaya mencegah.

BACA JUGA : LBH Ansor Akan Laporkan Penyebar Video Penganiayaan David

"Mencontohkan sikap tobat atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 76CjunctoPasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.(lal)