Telusuri Dugaan Suap AKBP Achiruddin, Polda Sumut Surati PPATK

"Sudah dikirim pada Jumat lalu. Surat tersebut dikirim penyidik Ditkrimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5).

May 1, 2023 - 20:08
Telusuri Dugaan Suap AKBP Achiruddin, Polda Sumut Surati PPATK
Rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan terkait dugaan gratifikasi atau suap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan surat itu telah dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan tindak pidana Undang-Undang Anti Korupsi.

"Sudah dikirim pada Jumat lalu. Surat tersebut dikirim penyidik Ditkrimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5).

BACA JUGA : Putra AKBP Achiruddin Buka Suara soal Kasus Penganiayaan...

"Jadi surat yang dikirim ke PPATK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," ungkapnya.

Hadi menerangkan AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," akunya.

Hadi menegaskan gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.

BACA JUGA : Keluarga Menduga Kasat Narkoba Jaktim Dibunuh dan Jasadnya...

"AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR," tegasnya berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami.

Diketahui, PPATK mengungkap AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki rekening jumbo berisi uang puluhan miliar rupiah. PPATK pun menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin.

Kemudian PPATK memblokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya Aditya Hasibuan. Angka dalam rekening tersebut jauh berbeda dari jumlah harta yang dilaporkan perwira Polda Sumut tersebut ke KPK.

Dalam kasus penganiyaan itu, penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan. Sedangkan AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi. Akan tetapi, AKBP Achiruddin telah dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.(lal)