Telanjang Dada, Aktivis NGO Tolak Pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan yang Dicurigai 'Titipan Pemodal'

Aksi telanjang dada ini sebagai ekspresi agar dalam pembahasan Raperda RTRW ini dilakukan secara terbuka. Karena selama pembahasan sejak tahun 2019, DPRD dan Pemkab Pasuruan tidak melibatkan civil society sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan transparansi.

May 8, 2023 - 21:44
Telanjang Dada, Aktivis NGO Tolak Pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan yang Dicurigai 'Titipan Pemodal'

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Gabungan aktivis NGO berunjuk rasa telanjang dada di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka menuntut penundaan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan 2023-2043 yang akan di sah kan DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (8/5/23).

Aksi telanjang dada ini sebagai ekspresi agar dalam pembahasan Raperda RTRW ini dilakukan secara terbuka. Karena selama pembahasan sejak tahun 2019, DPRD dan Pemkab Pasuruan tidak melibatkan civil society sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan transparansi. Tidak transparannya pembahasan Raperda RTRW dicurigai karena adanya titipan para pemodal besar.

Juru bicara aktivis NGO, Lujeng Sudarto menyatakan, pada Raperda RTRW yang telah mendapat persetujuan subtansi (Persub) dari pemerintah pusat, terdapat sejumlah kejanggalan. Selain tiadanya kajian lingkungan dalam perubahan peta kawasan, juga tiadanya ketentuan pidana yang mengaturnya.

"Raperda RTRW tidak mencantumkan ketentuan pidana. Kami mencurigai ada unsur kesengajaan menghilangkan pasal ketentuan pidana tersebut," tegas Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, pada Perda RTRW nomer 12 tahun 2010 yang secara tegas mengatur pasal ketentuan pidana saja, Pemkab Pasuruan tidak pernah melakukan penindakan terhadap pelanggar RTRW. Jika pada Raperda RTRW yang akan disahkan tidak terdapat pasal ketentuan pidana, sangat mungkin ada unsur kesengajaan untuk tidak menindak pelanggaran RTRW.

"Sangat wajar bila di Kabupaten Pasuruan banyak terjadi pelanggaran tata ruang. Tambang Ilegal juga tumbuh subur di Kabupaten Pasuruan karena tidak ada penindakan pidana," tandas Lujeng Sudarto.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten, Rusdi Sutejo, menyatakan, selain aktivis NGO, masyarakat di kawasan konflik dengan TNI AL, juga meminta untuk penundaan pengesahan Raperda RTRW. Ini menyusul semakin luasnya kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertahanan di Kecamatan Lekok dan Nguling.

"Perwakilan Fraksi PKS, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar sudah sepakat untuk menunda pengesahan Raperda RTRW. Penundaan pengesahan Raperda RTRW sekaligus untuk mencari solusi atas kendala yang ada," kata Rusdi Sutejo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, akan melakukan rapat dengan pimpinan fraksi untuk menentukan keputusan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRW.

"Jika fraksi-fraksi setuju dilakukan penundaan, sidang paripurna DPRD juga akan mengambil keputusan untuk menunda pengesahan Raperda RTRW," kata Mas Dion, panggilannya.  (oni)