Tekan Potensi Kebocoran PAD, Satpol PP Kota Batu Bongkar Reklame Liar

Pajak reklame ditarget sebesar Rp 1,5 miliar pada tahun 2022. Realisasinya mencapai Rp 1,2 miliar atau 83,5 persen dari target tersebut.

Nov 8, 2022 - 14:03
Tekan Potensi Kebocoran PAD, Satpol PP Kota Batu Bongkar Reklame Liar
Petugas gabungan membongkar reklame liar yang dipasang di ruas jalan protokol Kota Batu.

NUSADAILY.COM KOTA BATU – Pajak reklame ditarget sebesar Rp 1,5 miliar pada tahun 2022. Realisasinya mencapai Rp 1,2 miliar atau 83,5 persen dari target tersebut. Sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah, pajak reklame masih diwarnai kebocoran pendapatan. Hal ini tak lepas dari maraknya reklame ilegal yang dipasang di ruas-ruas jalan protokol.

 

Untuk itu, Satpol PP Kota Batu melakukan penertiban ratusan reklame ilegal di sepanjang Jalan Pattimura hingga Jalan Dewi Sartika (Senin, 7/11). Penertiban reklame liar dilakukan 230 personel gabungan melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

 

Tercatat dari operasi penertiban itu, petugas mencopot sebanyak 213 reklame ilegal. Beberapa reklame yang dicopot merupakan jenis reklame promosi produk hingga atribut parpol yang banyak bertebaran menjelang Pemilu 2024.

 

"Penertiban reklame liar karena tidak berizin, tentu tidak membayar pajak juga. Selain itu pemasangannya di tempat yang tidak sesuai peruntukannya. Seperti ditempelkan di pohon," kata Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro.

 

Ia mengatakan, penertiban reklame ilegal akan dilakukan berkelanjutan. Menyisir sejumlah ruas jalan protokol Kota Batu. Penyelenggaraan reklame diatur dalam Perda Kota Batu 4 nomor tahun 2010 tentang pajak reklame. Serta diatur dalam Perwali Kota Batu nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame.

 

"Pastinya tidak cukup sehari untuk menertibkan reklame liar se Kota Batu. Makanya akan dilakukan rutin," imbuh mantan Kepala Dinas Perizinan itu.

 

Ia menambahkan, setelah dilakukan penertiban, Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP dan Bapenda. Serta akan melakukan pemanggilan dan peringatan kepada pihak yang memasang reklame tanpa melalui proses perizinan. Sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah.

 

"Tentunya akan kami panggil si pemasang. Di reklamenya kan tertera nomor telepon. Kalau masih bandel akan kami tindak tipiring," tandas Bambang.(oer)