Tegaknya Supremasi Hukum, Ribuan Massa LBH BKS Basra Kepung Mapolres Situbondo

Ribuan massa yang tergabung dalam LBH BKS Basra mengepung Mapolres Situbondo, Senin, 17 Oktober 2022. Tujuannya menuntut objektivitas dan profesionalisme penyidik Satreskrim Polres Situbondo dalam penanganan kasus dugaan tambang ilegal, penggelapan dan penipuan.

Oct 18, 2022 - 14:22
Tegaknya Supremasi Hukum, Ribuan Massa LBH BKS Basra Kepung Mapolres Situbondo
Ditektur LBH BKS Basra, Taufik, memberikan keterangan pers kepada awak media sesuai menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Situbondo. (Fathur Rozi/Nusadaily.com)

NUSADAILY.COM - SITUBONDO - Ribuan massa yang tergabung dalam LBH BKS Basra mengepung Mapolres Situbondo, Senin, 17 Oktober 2022. Tujuannya menuntut objektivitas dan profesionalisme penyidik Satreskrim Polres Situbondo dalam penanganan kasus dugaan tambang ilegal, penggelapan dan penipuan.

 

Hal tersebut dilakukan karena, kasus  yang menimpa salah satu LSM berinisial SY dan 5 rekannya sudah hampir dua bulan dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polres Situbondo, tetapi belum juga ada titik terang. Padahal kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.

 

"Oleh sebab Itu, kami minta kepada Polres Situbondo segera limpahkan berkas perkara penyidikan tindak pidana Pasal 372 Jo 378 KUHP ke Kejaksaan Negeri Situbondo," ungkap salah satu orator Aksi, Supriyono.

 

Supriyono meminta kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo agar segera menetapkan tersangka. "Usut tuntas pelaku Pasal 372 Jo 378 KUHP dan Pasal 372 Jo 378 KUHP di internal Polres Situbondo," tegasnya.

 

Oleh karena itu, Supriyono mengungkapkan, Polres Situbondo harus bersikap tegas serta berani dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan tanpa pandang bulu. "Kami anggap penyidik Satreskrim Polres Situbondo lamban dalam mengusut kasus yang telah kami laporkan," ketusnya.

 

Sementara itu, Direktur LBH BKS Basra, Taufik, mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula saat terlapor berinisial SB datang kepada pelapor di Surabaya. Dia menyampaikan sebagai penggiat anti korupsi dari organisasi GP Sakera yang dia bentuk.

 

"Mereka jumlahnya sebanyak enam orang dan semuanya oleh pelapor dikasih handphone senilai kurang lebih Rp60 juta. Selain itu, uang untuk biaya operasional kurang lebih sebesar Rp50 juta," pungkasnya.

 

Kata Taufik, selain diberi uang operasional dan handphone oleh pelapor, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy pada akhir tahun bertempat di Hotel Sheraton. Bahkan pelapor juga memberikan uang operasional lagi sebesar Rp102 juta.

 

"Namun uang operasional dan alat komunikasi ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Justru oleh terlapor diperuntukkan bagi kepentingan organisasinya sendiri dengan membuat LSM baru dengan nama GP Sakera," jelas Taufik.

 

Taufik mengakui, kasus ini sempat tertunda karena terlapor melakukan gugatan senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri Situbondo. "Namun ternyata gugatannya ditolak. Artinya kasus ini terbukti tidak ada hubungan antara laporan pidana yang saya laporkan dengan gugatan di PN Situbondo,"  imbuhnya. (fat)