Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

"Tanggal sidang Kamis, 30 Maret 2023. Jam sidang 09.00 WIB. Agenda pembacaan tuntutan," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Mar 30, 2023 - 16:29
Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini
Irjen Teddy Minahasa tersandung kasus narkoba jenis sabu.

NUSADAILY.COM JAKARTA - Sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3) hari ini.

"Tanggal sidang Kamis, 30 Maret 2023. Jam sidang 09.00 WIB. Agenda pembacaan tuntutan," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Sidang tuntutan untuk nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt ini bakal digelar di Ruang Sidang Mudjono.

Dalam proses persidangan, Teddy mengaku sama sekali tak bersalah atas kasus narkotika yang menjeratnya. Pernyataan itu Teddy sampaikan dalam persidangan pada Kamis (16/3) lalu.

Namun, Teddy mengaku menyesal lantaran telah memperkenalkan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, sehingga berdampak besar terhadap kasus ini.

BACA JUGA : AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dalam...

Dalam persidangan lain, kubu Teddy sempat membantah klaim pernikahan siri yang disampaikan Linda.

Klaim hubungan spesial awalnya dilontarkan Linda dalam persidangan Rabu (1/3) lalu. Kala itu, Linda mengaku sebagai istri siri Teddy. Bahkan, Linda juga mengklaim kerap tidur bersama Teddy di kapal saat misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Teddy pun membantah klaim hubungan spesial itu. Ia menyebut isu tersebut merupakan konspirasi.

Selain itu, Linda juga pernah bercerita tentang kunjungannya ke pabrik sabu di Taiwan bersama Teddy untuk menyepakati harga untuk meloloskan sabu ke Indonesia.

Menurut Linda, Teddy meminta fee atau bayaran Rp100 miliar untuk meloloskan satu ton sabu ke Indonesia. Kendati demikian, kesepakatan itu gagal.

Di sisi lain, penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, membantah kesaksian Linda itu. Hotman meminta publik dan majelis hakim tidak langsung percaya lantaran kesaksian Linda kerap berubah-ubah. Bahkan, Hotman menyebut Linda bukan informan polisi atau 'cepu', melainkan termasuk pelaku jual beli narkoba.

Teddy turut didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Awalnya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.

BACA JUGA : Linda Pujiastuti alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara...

Saat itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy lantas memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.

Tindak pidana itu turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.(lal)