Teddy Minahasa Dituding Sisihkan Barang Bukti Sabu, Hotman Paris Membantah
Teddy Minahasa tidak pernah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu sabu 5 kilogram dengan tawas di Mapolres Bukit Tinggi.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Merasa kliennya dituding mengganti barang bukti sabu dengan tawas dan dituduh menyisihkan 5 kilogram sabu, kuasa hukum Teddy Minahasa
Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat suara. Dikatakan, Teddy Minahasa tidak pernah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu sabu 5 kilogram dengan tawas di Mapolres Bukit Tinggi.
"Tidak ada itu klien saya menyuruh Doddy untuk mengganti atau menyisihkan barang bukti sabu sabu, apalagi diganti dengan tawas," ucapnya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Ia juga menuding jika tuduhan yang disampaikan pihak Dody ke kliennya sangat tidak mendasar. Karena, kata Hotman barang bukti itu disisihkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sebelum dimusnahkan bersama dengan pemerintah daerah dan Kejaksaan.
Bahkan, pengacara gaek ini menjelaskan jika kliennya secara blak blakan mengaku lebih kurang 35 kilogram barang bukti tersebut telah dimusnahkan saat itu.
"Kemudian ada 5 kilogram lagi yang disisihkan sebagai barang bukti perkara," kata Hotman.
Menurutnya apa yang ditudingkan terhadap kliennya dengan mengganti sabu dengan tawas itu tidak benar.
Seperti diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan transaksi dan penyebaran narkoba. Saat ini ia telah ditempatkan khusus (Patsus) di Mabes Polri untuk mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perwira menengah yang pernah menjabat Kapolresta Malang ini sempat diperiksa oleh Direktorat Reskrim Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Namun dirinya meminta penundaan pemeriksaan lantaran ia ingin didampingi oleh tim pengacara pihak keluarga saat diperiksa.
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM, untuk diundur menjadi Senin besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan resminya, Sabtu (15/10/2022).(tir/wan)