Teddy Gusnaidi Mengungkapkan Sistem Coblos Partai atau Coblos Caleg Adalah Pembahasan Mengenai Legal

Perludem mengatakan bahwa Pemilu Legislatif menggunakan proporsional tertutup (coblos partai) akan berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal Partai

Feb 10, 2023 - 21:28
Teddy Gusnaidi Mengungkapkan Sistem Coblos Partai atau Coblos Caleg Adalah Pembahasan Mengenai Legal
Foto: Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi/Dok Istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kritik terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yang mungkin saja disahkan berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terus bermunculan. Menanggapi hal tersebut, juru bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengungkapkan baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama memiliki plus dan minus.

"Perludem mengatakan bahwa Pemilu Legislatif menggunakan proporsional tertutup (coblos partai) akan berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal Partai. Tentu saja ini pemikiran yang miskin literasi, karena proporsional terbuka pun (coblos caleg) berpotensi jual beli nomor urut oleh oknum di partai," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).dilansir dari detik.com 

BACA JUGA : Hendra Kurniawan Akan Hadapi Sidang Putusan Kasus Pembunuhan...

Teddy menerangkan urusan metode pemilu legislatif mau menggunakan sistem coblos partai atau coblos caleg adalah pembahasan mengenai legal. Dalam UU dasar 45 Pasal 22 E ayat 3 disebutkan peserta pemilu legislatif adalah partai politik. Artinya, mau coblos partai atau coblos caleg sah-sah saja.

"Karena caleg itu wajib menjadi anggota partai politik sehingga keberadaannya mewakili partai politik dalam surat suara. Jadi yang dibahas itu mana yang lebih baik digunakan, bukan soal money politics, karena mau gunakan metode manapun baik terbuka atau tertutup, potensi money politik tetap akan ada," jelasnya.

BACA JUGA : Terkuak Fakta-fakta Kematian Wanita di PIK Jakut Hingga...

Teddy menyebut saat ini publik tinggal menunggu putusan MK. Ia mengatakan apapun putusan MK, harus diikuti.

"Jika dikabulkan pemilu legislatif menggunakan metode coblos partai maka wajib dipatuhi, jika tidak dikabulkan, maka gunakan metode saat ini, yaitu coblos caleg," pungkasnya.(ris)