Teddy Gusnaidi Mengingatkan Dalam UU Pemilu Larangan Dalam Berkampanye Menggunakan Tempat Ibadah

Teddy mengingatkan dalam UU Pemilu ada larangan dalam berkampanye, salah satunya adalah menggunakan tempat ibadah. Dia menegaskan ada sanksi penjara dan denda bagi yang melanggar aturan tersebut

Feb 15, 2023 - 18:25
Teddy Gusnaidi Mengingatkan Dalam UU Pemilu Larangan Dalam Berkampanye Menggunakan Tempat Ibadah
Foto: Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Dok.Istimewa)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Larangan politik di tempat ibadah, khususnya masjid, sebagai narasi menyesatkan. Partai Garuda pun menantang Partai Ummat untuk secara terang-terangan melanggar Undang-undang Pemilu dan berkampanye di tempat ibadah. 
"Ada partai politik yang mengatakan bahwa pelarangan aktivitas politik di tempat ibadah sebagai narasi yang menyesatkan. Pernyataan ini tentu malah menyesatkan, karena sebagai Partai politik, dalam berpolitik dan berkampanye tentu wajib tunduk dan patuh terhadap UU Pemilu," kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Teddy mengingatkan dalam UU Pemilu ada larangan dalam berkampanye, salah satunya adalah menggunakan tempat ibadah. Dia menegaskan ada sanksi penjara dan denda bagi yang melanggar aturan tersebut.

BACA JUGA : Kuat Ma'ruf Tunjukkan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis...

"Jadi saya menantang Partai Politik yang menyebarkan narasi itu, untuk secara resmi melakukan kampanye di tempat ibadah. Berani melanggar UU Pemilu," ucap Teddy.dilansir dari detik.com

"Jangan hanya berani membuat dan menyebarkan narasi, lalu yang jadi korban adalah orang-orang yang termakan atas narasi tersebut. Lakukan sendiri dan hadapi sendiri. Lakukan terang-terangan, jangan sembunyi-sembunyi dan akal-akalan untuk hindari sanksi. Itu pengecut namanya," sambungnya.

Lebih lanjut, Teddy menantikan keberanian Partai Umat untuk melakukan pelanggaran UU Pemilu. Dia berharap Partai Ummat menjadi contoh partai yang melanggar, sehingga pihak lain tak perlu menjadi korban.

"Ditunggu keberanian Partai Politik tersebut untuk mengimplementasikan pelanggaran UU Pemilu," pungkasnya.

Pernyataan Ketum Partai Ummat
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan bahwa Partai Umat merupakan partai yang menggunakan politik identitas. Ridho juga sekaligus menyampaikan bahwa narasi jangan berpolitik di masjid juga salah.

Dia lantas mengungkit masjid yang dibangun pada zaman Rasululah diperuntukan bertukar ide dan gagasan, termasuk soal politik.

BACA JUGA : DKI Bakal Bangun 10 Jalan Tembusan untuk Atasi Macet, Target...

"Maka kita sebagai kaum terargumen, kita sampaikan Partai Ummat dalam hal itu adalah politik identitas. Selanjutnya kita lihat narasi bahwa 'jangan melakukan politik di masjid' itu sebenarnya narasi lanjutan yang sama juga menyesatkan. Padahal masjid itu dibuat pada zaman rasululah, ketika itu hijrah yang pertama didirikan masjid, pusat pendidikan, pusat untuk gagasan gagasan, pertukaran ide-ide cemerlang, itu ada di masjid," ucap Ridho saat membuka rapat kerja nasional perdana Partai Ummat di Asrama Haji, Jakarta Timur, Senin (13/2).

"Baru kemudian mendirikan pasar. Jadi harus bisa dibedakan politik gagasan dan politik provokasi, harus bisa dipisahkan politik persatuan dan juga politik segregasi. Itu yang nampaknya mereka rancu, asal politik tidak boleh di masjid karena adalah dikira politik yang memecah, yang segrekasi, yang berkata tidak baik dan seterusnya," tambah Ridho.(ris)