Tata Niaga Tembakau Sumenep Diatur Perbup 2024, Begini Poin Pentingnya
NUSADAILY.COM - SUMENEP - Tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini telah diatur sedemikian rupa oleh Pemkab setempat. Hal itu sebagai wujud pengayoman dan perlindungan hukum terhadap petani tembakau di pulau ujung timur Madura ini.
Peraturan tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.
Adapun poin penting yang diatur diantaranya tentang pembali pabrikan atau gudang yang melakukan transaksi di Sumenep harus memiliki ijin pembelian.
"Kemudian pada musim panen 2024 Bupati telah menetapkan titik impas harga tembakau baik tembakau sawah, tegal dan gunung untuk dijadikan pedoman," ujar Kepala Disperindag Sumenep Moh. Ramli saat dikonfirmasi media, Rabu 14 Agustus 2024.
Selanjutnya, mantan Kadinsos Sumenep ini mengatakan bahwa untuk pengambilan sampel atau poster dibatasi 1 kilogram. "Kalau gagal sampel wajib dikembalikan. Namun, jika terjadi transaksi wajib ditimbang dan dibeli," tegas Ramli.
"Untuk pembungkus tembakau yang terbuat dari tikar, tidak boleh lebih dari 3,5 kilogram,' jelas Ramli.
Menurut Mantan Kadis DPMD Sumenep ini, adanya Perbup ini, adalah bentuk kepedulian Pemerintah Sumenep baik patani atau pelaku usaha sebagai pembali, agar tidak ada yang dirugikan. "Biar sama-sama untung," imbuh dia. (nam/wan)