Tanam Ganja dalam Rumah, Pria di Sukabumi Diamankan Polisi

Poek digelandang polisi bersama dua pot tanaman ganja berusia 3 bulan

Dec 3, 2022 - 14:15
Tanam Ganja dalam Rumah, Pria di Sukabumi Diamankan Polisi
Pria di Sukabumi diamankan karena menanam ganja di rumahnya (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polisi menangkap pria inisial AS alias Poek. Pelaku ditangkap karena menanam ganja di dalam pot tanaman di sela-sela kebun dekat rumahnya di wilayah Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Jumat (2/12/2022), Poek digelandang polisi bersama dua pot tanaman ganja berusia 3 bulan. Selain Poek, petugas juga mengamankan 10 tersangka lainnya terkait peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras terlarang

BACA JUGA: Mahasiswa Sumedang Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Edarkan Ganja di Circle Mapala

"Kasat narkoba, KBO narkoba serta seluruh anggota Sat Narkoba dari operasi Antik Lodaya 2022 bisa mengungkap delapan kasus dengan jumlah 11 tersangka dengan rincian kasus sabu ada lima kasus dengan delapan tersangka, 7 pria dan satu wanita," kata Kapolres Sukabumi didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, Jumat (2/11/2022).

Dilansir dari detik.com, barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah sabu 27,54 gram, obat keras terlarang 4.554 butir. Polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua batang pohon ganja yang masih berada dalam pot.

"Dua batang pohon ganja yang ditanam sendiri oleh tersangka di rumahnya di daerah Jampang Tengah, dengan maksud ganja tersebut selain digunakan sendiri dan dijual daun ganja tersebut," jelas Dedy.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sita 626 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Ekstasi Selama 4 Hari

Dedy mengatakan bahwa seluruh narkotika tersebut apabila diuangkan bernilai total Rp 57 juta. "Pasal yang disangkakan untuk kasus narkoba UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara maksimal seumur hidup dan untuk obat keras terlarang Pasal 196," tutur Dedy.(ros)