Tamat! KPU Nyatakan 5 Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi

"Hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap lima parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Minggu, 20 November 2022.

Nov 20, 2022 - 18:06
Tamat! KPU Nyatakan 5 Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi
gedung kpu

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan lima partai politik tidak memenuhi syarat (TSM) verifikasi administrasi.

Menurut pernyataan KPU 5 parpol tersebut, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republiku.
 
"Hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap lima parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Minggu, 20 November 2022.
 
Sebelumnya, lima parpol itu menang gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga diberi kesempatan untuk memperbaiki administrasi. Sidang digelar terpisah.

"Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Putusan ini membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menerbitkan berita acara perbaikan.(sir)