Tak Perlu Panik, SIM yang Mati di Tanggal Ini Masih Bisa Diperpanjang

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati masih bisa diperpanjang, khususnya pada masa libur ini. Kebijakan ini kembali diberlakukan pada libur nasional Hari Buruh, besok.

May 1, 2023 - 01:00
Tak Perlu Panik, SIM yang Mati di Tanggal Ini Masih Bisa Diperpanjang
Foto: Rachman_punya/detikcom

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati masih bisa diperpanjang, khususnya pada masa libur ini. Kebijakan ini kembali diberlakukan pada libur nasional Hari Buruh, besok.

Sejatinya, sesuai aturannya SIM yang mati lewat sehari pun harus bikin baru dengan mekanisme penerbitan seperti ujian teori dan praktik. Namun, selama hari libur ini ada pengecualian sehingga SIM yang mati masih bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Berdasarkan informasi dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, dalam rangka libur nasional Hari Buruh 2023, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan pada tanggal 1 Mei 2023.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, (2/5/2023). Jadi, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2023 masih bisa diperpanjang. SIM yang mati pada 1 Mei 2023 bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru pada Selasa, (2/5/2023).

Dispensasi ini sebelumnya juga berlaku pada libur Lebaran. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada 19-25 April 2023 bisa memperpanjang masa berlaku tanpa harus bikin baru.

Dari informasi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya, pemegang SIM yang habis pada masa periode 19-25 April 2023 bisa mendapatkan dispensasi.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal waktu 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro.

Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023 yang mengatur tentang jukrah (petunjuk dan arahan) terkait pelayanan SIM selama periode libur lebaran 2023. Surat Kapolri itu ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.

Di dalam Surat Telegram tersebut pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 19 hingga 25 April 2023. Kemudian SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur lebaran dan tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang telah ditentukan, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Artinya diwajibkan menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui dua opsi yakni datang langsung ke Satpas atau secara online dengan aplikasi Digital Korlantas. Opsi secara online ini terbilang lebih mudah. Bahkan untuk biayanya sudah jelas tertera di sana, termasuk tarif pengiriman sampai rumah.(eky)