Tak Lapor SPT Bertahun-tahun, Ini yang Akan Terjadi

Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang belum melapor diingatkan untuk segara lapor. Jika terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Mar 31, 2023 - 03:00
Tak Lapor SPT Bertahun-tahun, Ini yang Akan Terjadi
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Tak lama lagi pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi akan ditutup. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menentukan batas waktu pelaporan untuk WP Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023.

Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang belum melapor diingatkan untuk segara lapor. Jika terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Apabila SPT tahunan kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

Selain sanksi administrasi atau denda, WP yang tidak melapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

Jadi tunggu apalagi? Segera lapor SPT Tahunan sekarang!(eky)