Tahun Ini TWC Bakal Terapkan Sistem Zonasi di Daerah Candi Borobudur

PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (TWC) berencana menerapkan sistem zonasi di kawasan Candi Borobudur. Sistem zonasi bertujuan menata pemanfaatan Borobudur antara kepentingan konservasi, spiritual, edukasi, hingga komersial.

Jan 8, 2023 - 19:20
Tahun Ini TWC Bakal Terapkan Sistem Zonasi di Daerah Candi Borobudur
PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (TWC) berencana menerapkan sistem zonasi di kawasan Candi Borobudur tahun ini. (AFP/Goh Chai Hin)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (TWC) berencana menerapkan sistem zonasi di kawasan Candi Borobudur. Sistem zonasi bertujuan menata pemanfaatan Borobudur antara kepentingan konservasi, spiritual, edukasi, hingga komersial.

Direktur Utama TWC Edy Setijono mengatakan penerapan tersebut menjadikan antarkepentingan dapat lebih tertata, terutama terkait jalur yang digunakan.

"Jadi, besok (mendatang) tidak ada lagi tabrakan karena jalurnya sudah kami tata ulang. Mereka punya lokasi masing-masing. Misalnya kegiatan spiritual, pasti lokasinya di situ," ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/1).

Edy menargetkan implementasi sistem zonasi di Borobudur pada tahun ini. TWC disebut sedang menyusun aturan-aturan dan mekanismenya. Setelah rampung, lanjut Edy, tahap dilanjutkan dengan pemaparan hasil kajian.

TWC, kata Edy, juga berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, komunikasi diperlukan demi harmonisasi antarpemangku kepentingan karena sistem tersebut nantinya diterapkan demi kebaikan bersama.

TWC pun memberikan ruang Candi Borobudur untuk kepentingan umum. Tidak ada satu pihak yang mengklaim khusus.

Terlebih, hal itu juga sudah tertuang dalam kesepakatan empat menteri dan dua gubernur untuk menjadikan Candi Borobudur sebagai pusat agama Buddha Indonesia dan dunia.

"Kami tetap jadikan ini (Candi Borobudur) untuk fungsi yang ada. Tapi dengan skala prioritas tertentu," kata Edy.

Terpisah, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha Kementerian Agama Supriyadi mengatakan kajian tersebut harus diputuskan bersama karena melibatkan beberapa institusi.

Sehingga, rencana sistem zonasi memerlukan kajian-kajian mendalam demi mencari titik temu antara pemanfaatan candi untuk kegiatan spiritual, konservasi, edukasi, maupun komersial.

"Dari nota kesepahaman itu, sudah ada SOP-nya. Nanti kami coba bahas kembali. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk umat Buddha dan pemerintah," ujar Supriyadi.

"Karena dalam UU Cagar Budaya, salah satu pemanfaatan Candi Borobudur adalah untuk kepentingan agama," kata Supriyadi.

(roi)