Tabrak Pemotor Pengemudi Pajero Jadi Tersangka

Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero sport berinisial AT (20) yang menabrak pemotor perempuan, YS dan MG hingga meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia menjadi tersangka atas dugaan kelalaian.

Apr 27, 2023 - 18:03
Tabrak Pemotor Pengemudi Pajero Jadi Tersangka
Ilustrasi (Foto : Freepik)

NUSADAILY.COM - TANGERANG - Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero sport berinisial AT (20) yang menabrak pemotor perempuan, YS dan MG hingga meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia menjadi tersangka atas dugaan kelalaian.

“Iya sudah ditetapkan tersangka (pengemudi Pajero),” ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip, Kamis, (27/4/2023).

Saat ini, dia telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang kendaraan bermotor yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

"Ancaman hukum 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang perempuan pengendara motor berinisial MG (19) dan yang dibonceng, YS (19) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan mobil Mitsubishi Pajero sport di Jalan Gading Serpong Boulevard pada Jumat (7/4/2023).

YS meninggal di lokasi lantaran mendapat luka yang parah di bagian kepalanya. Sedangkan MG meninggal dunia setelah sembilan hari dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum MG, Satrio mencium kejanggalan dari kronologi kecelakaan yang dijelaskan polisi. Diketahui polisi menerangkan bahwa MG hanya menyenggol mobil mewah yang dikendarai oleh AT (20) tersebut.

Senggolan itu membuat motor jatuh, di saat bersamaan mobil bak terbuka melintas dan langsung melindas MG yang tersungkur ke aspal. Sementara, YS yang turut jatuh, mengalami luka parah akibat menghantam aspal.

Sedangkan mobil mengalami ringsek parah di bagian depan. Kondisi mobil dan korban itu, kata Satrio sulit diterima akal sehat apabila hanya bersenggolan dengan motor.

"Logika akal sehat kami yang notabene bukan ahli dalam menilai lakalantas rasanya sangat tidak mungkin kalo tersenggol mengingat luka yang dialami korban juga kondisi bagian depan mobil yang rusak parah," kata dari keterangannya kepada wartawan yang didapat Rabu, 19 April 2023.

"Kondisi mobil pajero yang rusak parah bagian depan sekiranya akan tayang lagi bisa dimuat fotonya agar masyarakat tahu bahwa dengan kondisi mobil rusak bagian depan separah itu sangat tidak masuk akal kalo hanya karena senggolan," tambahnya.

Sementara, Satrio menuturkan bahwa polisi telah mendapatkan rekaman CCTV saat peristiwa itu terjadi. Namun dia tidak bisa mengakses rekaman CCTV tersebut karena bukan kewenangannya

"Saya hanya dapat keterangan dari pihak penyidik bahwa CCTV sudah diperoleh. kewenangan membuka rekaman CCTV-nya pada penyidik," katanya.

Sementara berdasarkan laporan Polres Kota Tangerang Selatan peristiwa ini bermula saat mobil yang dikendarai AT dan mobil bak terbuka yang dikendarai R (40) melaju searah di Jalan Gading Serpong Boulevard. Posisinya, Pajero sport ada di sisi kanan dan mobil bak terbuka di sebelah kiri.

"AT berbenturan dengan Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat yang dikendarai oleh Saudarinya," tulis dalam laporan polisi.

"YS yang mengendarai motor dan membonceng MG yang datang dari arah Summarecon Mall Serpong menuju Pagedangan hingga pengendara sepeda motor Honda beat terjatuh kesebelah kiri dari Kendaraan Mitsubishi Pajero yang dimana pada saat bersamaan terdapat Kendaraan Suzuki Carry Pick Up," tulis dalam laporan.

Sementara itu, penumpang sepeda motor perempuan, MG selamat (saat itu). Korban mengalami luka pada kepala dan luka memar pada kedua kaki.

"Kaki bagian kanan dan kiri mengalami luka memar. Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang untuk keperluan medis," tutupnya.

(roi)