Tabrak Pasangan Suami Istri hingga Meninggal Dunia, Prada PW Ngaku Mengantuk

Dandenpom Jaya/2 Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon mengatakan prajurit itu tidak dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.

May 11, 2023 - 22:21
Tabrak Pasangan Suami Istri hingga Meninggal Dunia, Prada PW Ngaku Mengantuk
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Anggota TNI berinisial Prada PW yang menabrak pasangan suami istri (pasutri) hingga meninggal dunia di wilayah Kota Bekasi, mengaku mengantuk saat peristiwa tersebut.

Dandenpom Jaya/2 Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon mengatakan prajurit itu tidak dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.

"Berdasarkan pengakuan mengantuk. Untuk kecepatan (kendaraan) mungkin diperkirakan 60-70km/jam," kata Pandi kepada wartawan, Rabu (10/5).

BACA JUGA : Bus Sumber Selamat Terguling Tabrak Mobil Pembawa Rokok...

Ia menjelaskan Prada MW sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer Jaya (Denpom Jaya)/2 Cijantung. Prada MW juga dijerat dengan pasal berlapis.

"Sangkaan pidana kami jerat 3 pasal, yang pertama Pasal 310 Ayat 4 UU RI nomor 22, yang kedua, Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan yang terakhir pasal 531 KUHP," katanya.

Sebelumnya, pasangan suami istri meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari di wilayah Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (4/5) pukul 07.45 WIB.

BACA JUGA : 4 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Depan SDN Purwosari...

Informasi soal peristiwa kecelakaan itu turut beredar di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

"Korban dua orang diduga tabrak lari," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Dwi Budi saat dikonfirmasi.

Dalam unggahan akun Instagram @lensa_berita_jakarta, disebutkan kecelakaan itu melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban dan mobil.(lal)