Syekh Puji Datangi Polda Jateng Terkait dengan Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur

Pujiono datang bersama kedua istrinya Ummi Hani dan Lutviana Ulva dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah yang melakukan gelar perkara khusus atas permintaan pihak yang melaporkan Pujiono kala itu.

Mar 29, 2023 - 16:23
Syekh Puji Datangi Polda Jateng Terkait dengan Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur
Pengusaha Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji saat mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk mengikuti gelar perkara khusus, Selasa (28/3). (Foto: Arsip Istimewa)

NUSADAILY.COM - SEMARANG - Pengusaha asal Desa Bedono Pujiono Cahyo Widianto atau akrab disapa Syekh Puji mendatangi Markas Polda Jawa Tengah, Selasa (28/3), terkait kasus pernikahan anak di bawah umur yang dilaporkan pada tahun 2019 lalu.

Pujiono datang bersama kedua istrinya Ummi Hani dan Lutviana Ulva dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah yang melakukan gelar perkara khusus atas permintaan pihak yang melaporkan Pujiono kala itu.

Gelar perkara khusus inipun dihadiri pihak pelapor yakni salah satu kerabat Pujiono bernama Wahyu, Agus dan pihak luar bernama Endar Susilo.

BACA JUGA : Miris! Tidak Kuat Berobat Lansia di Ponorogo Ini Pilih...

"Gelar perkara khusus ini permintaan dari pihak pelapor yang merasa tidak puas kami menghentikan proses hukum kepada Pujiono. Makanya, forum ini kami hadirkan pelapor dan terlapor," kata Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng AKBP Sunarno di kantornya.

Pada forum gelar perkara tersebut, penyidik menjelaskan soal alasan penghentian laporan pernikahan anak di bawah umur kepada Syekh Puji tahun 2019 lalu.

Laporan tersebut dihentikan polisi karena hasil penyelidikan dan penyidikan tidak mendapati adanya fakta yang membenarkan terjadinya pernikahan oleh Pujiono dan seorang anak berumur 7 tahun warga Magelang.

BACA JUGA : Demi Atasi Rendahnya Angka Kelahiran, Negara Ini Berikan...

"Kemudian kami sampaikan dan jelaskan hasil penyelidikan dan penyidikan kami. Tidak ada satupun saksi yang menyebut terjadinya pernikahan, kemudian dari visum kepada anak yang diduga korban juga tidak terbukti. Termasuk, seorang penghulu yang katanya menikahkan Pujiono dengan D juga tidak ada," jelas Sunarno.

Dora, anak dari Pujiono yang ikut dalam gelar perkara khusus di Polda Jawa Tengah ini menyatakan rasa terima kasih kepada penyidik atas proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

"Kita sangat berterima kasih kepada Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas profesionalitasnya. Jelas di sini tadi muncul kesimpulan bila pernikahan itu tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi. Semua hanya fitnah saja", ujar Dora.(lal)